OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu

Polisi Masih Selidiki Ada Keterlibatan Oknum PNS Lain, Usai OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Tiga PNS Kemenhub terjaring OTT pungli di jembatan timbang jalan lintas Curup-Lubuklinggau. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan pelaku lain. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli 3 PNS Kemenhub di jembatan timbang jalan lintas Curup-Lubuklinggau.

Polisi menyelidiki dugaan adanya keterlibatan PNS lain dalam kasus pungli jembatan timbang, selain 3 PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sehingga masih belum bisa dipastikan apakah pungli tersebut hasilnya hanya dibagi oleh 3 orang PNS yang sebelumnya terjaring OTT itu saja.

Dikatakan, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol M Syarir Fuad, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap 3 PNS Kemenhub yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Saat ini kita masih sidik," ungkap Fuad Kamis (28/3/2024).

Diketahui dari hasil pungli tersebut para pelaku berhasil menghasilkan uang jutaan rupiah perhari.

Terbukti dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku pada saat tertangkap tangan total mencapai Rp 3.644.000.

Uang tersebut dipecah 3 ikat, ikatan pertama berjumlah Rp 362 ribu, ikatan kedua Rp 1.457.000 dan ikatan ketiga sebesar Rp 1.825.000.

Uang yang berhasil diamankan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu merupakan uang hasil pungli yang dikumpulkan ketiga pelaku saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baik uang dari pembelian kupon untuk kendaraan barang yang melebihi tonase sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu, maupun uang jasa perpanjangan KIR sebesar Rp 600 ribu/kendaraan.

Namun untuk kepastian pendapatan per hari, pihak kepolisian masih akan memintai keterangan para pelaku.

Termasuk bagaimana mereka membagi uang hasil pungli tonase kendaraan dan KIR tersebut.

Baca juga: Kronologi OTT 3 PNS Kemenhub di Bengkulu, Tarik Pungli dari Sopir Truk, KIR Mati Rp 600 Ribu

Modus Pelaku

Dalam kasus ini pelaku sudah menyiapkan kupon khusus yang di tempatkan di sebuah rumah makan, yang berada tidak jauh sebelum jembatan timbang.

Sehingga untuk sopir yang membawa kendaraan pengangkut barang yang melebihi tonase, maka wajib mampir terlebih dahulu ke rumah makan tersebut untuk membeli kupon.

Kupon tersebut akan dibeli oleh sopir dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 disesuaikan dengan kelebihan tonase yang dibawa oleh kendaraan.

Setelah sopir membeli kupon, nantinya saat di jembatan timbang, sopir hanya perlu menunjukkan kupon tersebut kepada petugas yang ada di jembatan timbang.

Selanjutnya kendaraan akan diperbolehkan untuk lewat tanpa harus ditilang oleh petugas karena kelebihan tonase.

Hanya saja pihak kepolisian belum bisa memastikan sudah berapa lama para pelaku menjalankan pungli tersebut.

Akan tetapi pihak kepolisian menduga aksi tersebut sudah lama dijalankan oleh para pelaku.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lainnya yang lebih tinggi, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

Diberitakan sebelumnya ada 3 orang PNS yang tertangkap tangan lakukan pungli di jembatan timbang, diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pelaku pertama yaitu berinisial WH (42) warga asal Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya HA (40) warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu dan terakhir yaitu FR (43) warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiganya merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementrian Perhubungan Padang Ulak Tanding Bengkulu.

Ketiganya bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.

Ketiganya tetangkap tangan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase.

Seharusnya mereka memberikan tilang kepada kendaraan yang melebihi tonase, namun mereka malah mengizinkan angkutan yang melebihi tonase untuk lewat jika sang sopir memberikan sejumlah uang kepada mereka.

Penangkapan ketiga pelaku bermula saat pihak kepolisian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat adanya laporan masyarakat tentang adanya pungli di jembatan timbang.

Kemudian pada tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung berangkat ke TKP yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Setibanya di lokasi tim melakukan pemantauan dan penyelidikan aktifitas yang berjalan di jembatan timbangan tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, didapatkan adanya aktivitas pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk kedalam jembatan timbang, dengan modus melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR.

Ketiga pelaku melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan kemudian apabila melebihi dari jumlah berat yang diizinkan, maka pelaku menyampaikan akan menilang KIR kendaraan bila tidak mau ditilang oknum meminta sejumlah uang.

Apabila KIR mati, pelaku menyampaikan kepada sopir untuk melakukan pengurusan KIR dengan tarif sekira sebesar Rp 600.000.

Atas temuan tersebut, polisi langsung mendata dokumen dan alat bukti yang ada, dan langsung membawa 3 pelaku ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved