Rabu, 10 Juni 2026

Berita Kaur

Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Kasus Korupsi Pengadaan Jas Kades

Mantan Kadis PMD Kaur Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Kasus Korupsi Pengadaan Jas

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang mantan Kadis PMD Kaur dalam kasus Korupsi Pengadaan Jas, pada Selasa (2/4/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman.dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa yang ada di Kabupaten Kaur pada tahun 2022.

Sedangkan terdakwa lainnya Rahmadansyah yang merupakan pelaksana kegiatan pengadaan jas di beberapa desa di Kabupaten Kaur pada saat itu, juga dituntut dengan hukuman yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/4/2024) hari ini.

Menurut Boby keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jas di Desa pada tahun anggaran 2022 lalu.

Baca juga: Bupati Kaur Ngaku Tak Tahu soal Uang Rp 30 Juta, Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Jas Kades

"Tadi kami menuntut keduanya dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," ungkap Boby.

Diberitakan sebelumnya Atas kasus ini, sebelumnya Bupati Kaur Lismidianto juga sempat dipanggil untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Bupati Kaur Lismidianto, diduga menjadi orang yang mengarahkan terdakwa Rahmadansyah untuk menghadap kepada terdakwa Asdyarman.

Akibatnya karena ada arahan dari Dinas PMD, beberapa Kepala Desa (Kades) ada yang di Kaur sampai merubah APBDes mereka.

Namun di samping itu, Bobby juga mengungkap ada juga temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Kaur, atas harga jas yang telah di mark up.

Namun untuk mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas tersebut.

"Jadi harganya itu dibuat Rp 6 juta, namun realisasinya ternyata disitu hanya Rp 2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres, dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan," kata Bobby.

Sementara sebelumnya, Bupati Kaur Lismidianto juga sempat memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Namun sang Bupati mengakui bahwa dirinya tidak terlibat di dalamnya dan murni karena perbuatan keduanya.

Dari kasus korupsi tersebut diduga terdakwa Asdyarman saat itu menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved