Berita Rejang Lebong
BKPSDM Rejang Lebong Sebut Bakal Ada Pengembalian Pejabat Terkena Mutasi
BKPSDM Rejang Lebong menyebut akan ada pengembalian jabatan kepada pejabat yang terkena mutasi dan rotasi pada Januari 2024.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - BKPSDM Rejang Lebong menyebut akan ada pengembalian jabatan kepada pejabat yang terkena mutasi dan rotasi pada Januari 2024.
Pengembalian jabatan itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan hearing di DPRD Rejang Lebong.
Dalam waktu dekat ini, BKPSDM Rejang Lebong akan melakukan pengembalian jabatan ke jabatan semula atau setara secara bertahap.
Sekretaris BKPSDM Rejang Lebong Wahyu Destiawan mengatakan, dari kesimpulan hearing dan petunjuk di DPRD Rejang Lebong, maka akan dilakukan pengembalian jabatan ke ASN yang terkena mutasi dan rotasi pada beberapa waktu lalu.
Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut melalui prosedural sesuai aturan dan mekanismenya.
Dikarenakan adanya aturan tidak boleh ada mutasi atau rotasi dalam 6 bulan sebelum Pilkada, maka pihaknya akan menyurati Kemendagri.
"Tapi yang jelas akan kita akan tindak lanjuti baik surat BKN maupun hasil hearing kemarin, dengan melakukan pengembalian jabatan," jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, permohonan izin ke Kemendagri melalui surat adanya mutasi susulan ini akan segera dilakukan.
Namun ia menyebut tidak sekaligus semua pejabat yang bakal dikembalikan ke jabatannya. Dimana pejabat yang bakal dikembalikan ke jabatan semula atau setara itu tetap melalui penilaian dan hasil evaluasi yang dilakukan.
"Tapi yang jelas, jika ada mutasi atau rotasi nanti mereka orang pertama yang dikembalikan, kita berkomitmen berusaha mengembalikan jabatannya," lanjut Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadiri pemanggilan dari penyidik Polres Rejang Lebong.
Ia mengaku siap memberikan keterangan dan mengklarifikasinya terkait permasalahan mutasi itu. Menurutnya, mutasi yang digelar kemarin sudah berdasarkan aturan dan mekanismenya.
Wahyu belum mau berkomentar banyak terkait hal ini namun ia memastikan bahwa mutasi itu telah sesuai dilaksanakan.
"Kita nanti siap memberikan klarifikasi, kita berkeyakinan hal itu telah sesuai aturan dan mekanismenya," papar Wahyu.
Wahyu juga mengungkapkan, mutasi merupakan hal biasa dalam berjalanannya roda organisasi. Mutasi itu dilakukan sesuai aturannya.
Ia pun mengungkapkan, petunjuk dari BKN terkait permasalahan mutasi akan ditindaklanjuti. Namun pihaknya telah memberikan klarifikasi ke BKN terkait petunjuk-petunjuk yang diberikan.
"Mutasi kan memang sudah wajar, intinya kita sudah sesuai aturan," jelas Wahyu.
Namun yang jelas, pihaknya bakal mengikuti petunjuk dari BKN dan hearing untuk mengembalikan jabatan pejabat terkena mutasi ke jabatan semula atau jabatan setara.
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menilai mutasi dilingkungan Pemkab Rejang Lebong bermasalah. Tepatnya pada mutasi tanggal 5 Januari 2024 lalu dengan jumlah sebanyak 139 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Hal itu tertuang dalam surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong selaku pemangku jabatan tertinggi.
Dalam surat itu, BKN meminta pejabat yang mengalami demosi dan pejabat yang mengalami non job agar dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara.
Jika tidak, maka kepada pejabat penggantinya akan di lakukan pemblokiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Setelah keluarnya surat tersebut, polemik terkait mutasi ini terus bergulir. Sampai adanya hearing hingga adanya laporan ke Polres Rejang Lebong.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan Mutasi Pemkab Rejang Lebong, Polisi Panggil Sejumlah ASN dan Pejabat
BKPSDM
Rejang Lebong
Bengkulu
Pemkab Rejang Lebong
Polemik Mutasi Rejang Lebong
Mutasi Rejang Lebong
| KPK Pantau 4 Proyek Strategis di Rejang Lebong, Satu Proyek Dapat Rapot Merah |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pencuri Rusak Motor Warga, Ganti Rugi Jadi Tuntutan |
|
|---|
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pejabat-yang-dimutasi-saat-januari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.