Korupsi PT Timah

Pendiri Sekaligus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah-Ini Perannya

Pendiri sekaligus bos maskapai Sriwijaya Air resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Bangka Belitung.

Kolase TribunBengkulu.com
Pendiri sekaligus bos maskapai Sriwijaya Air resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Bangka Belitung. 

Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.

"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan,"

"melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Sedangkan HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.

Sehingga, dengan penetapan tersangka lima orang ini, jumlah tersangka kasus korupsi timah bertambah menjadi 21 orang.

Kronologi 

Begini kronologi lengkap kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Kasus korupsi yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI itu menyeret suami selebriti Sandra Dewi Harvey Moeis dan eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Diketahui PT Timah Tbk merupakan perusahaan negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tindakan korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved