Korupsi Pengadaan Jas Kades di Kaur

Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa

Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1 Tahun 2 Bulan Atas Kasus Korupsi Pengadaan Jas di Desa

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang kasus korupsi belanja pengadaan pakaian jas di desa yang ada di Kabupaten Kaur pada tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (30/4/2024). 

Namun untuk mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas tersebut.

"Jadi harganya itu dibuat Rp 6 juta, namun realisasinya ternyata disitu hanya Rp 2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres, dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan," kata Bobby.

Sementara sebelumnya, Bupati Kaur Lismidianto juga sempat memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Namun sang Bupati mengakui bahwa dirinya tidak terlibat di dalamnya dan murni karena perbuatan keduanya.

Dari kasus korupsi tersebut diduga terdakwa Asdyarman saat itu menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas.

Padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut.

Sehingga akibatnya Kades melakukan perubahan terhadap APBDes tanpa melalui Musrenbangdes, untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut.

Sebelum pemberian uang tersebut diakui Lismidianto mengakui dirinya sama sekali tidak mengetahui jika ada penyerahan uang tersebut kepada terdakwa Asdyarman.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved