Korupsi Pengadaan Jas Kades di Kaur
Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1 Tahun 2 Bulan Kasus Korupsi Pengadaan Jas Desa
Mantan Kadis PMD Kaur Divonis 1 Tahun 2 Bulan Atas Kasus Korupsi Pengadaan Jas di Desa
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Namun untuk mark up harga tersebut dilakukan oleh oknum kepala desa bekerjasama dengan pihak yang melakukan pengadaan jas tersebut.
"Jadi harganya itu dibuat Rp 6 juta, namun realisasinya ternyata disitu hanya Rp 2,5 juta. Ini penyelidikannya di Polres, dari hasil audit sepertinya sudah dikembalikan," kata Bobby.
Sementara sebelumnya, Bupati Kaur Lismidianto juga sempat memberikan kesaksian atas kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Namun sang Bupati mengakui bahwa dirinya tidak terlibat di dalamnya dan murni karena perbuatan keduanya.
Dari kasus korupsi tersebut diduga terdakwa Asdyarman saat itu menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Rahmadansyah.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD pada saat itu mengarahkan para Kepala Desa (Kades), untuk melakukan pengadaan pakaian jas.
Padahal dalam anggaran untuk pengadaan jas tersebut tidak ada dalam APBDes di desa-desa yang ada di Kabupaten Kaur tersebut.
Sehingga akibatnya Kades melakukan perubahan terhadap APBDes tanpa melalui Musrenbangdes, untuk memasukkan item pengadaan jas tersebut.
Sebelum pemberian uang tersebut diakui Lismidianto mengakui dirinya sama sekali tidak mengetahui jika ada penyerahan uang tersebut kepada terdakwa Asdyarman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-korupsi-kadis-PMD-Kaur.jpg)