Inses Adik Kakak di Rejang Lebong
Menengok Prosesi Cuci Kampung Inses Adik Kakak di Rejang Lebong, Orang Tua Dicambuk dan Bersumpah
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, prosesi cuci kampung dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan ada 32 hak anak yang harus dilindungi, salah satu dari hak anak tersebut adalah rasa nyaman dan diasuh oleh orang tua kandung."
Surat tersebut juga memuat keluhan keluarga yang menolak melakukan cuci kampung dan memisahkan korban RI (16) dari keluarga.
Lampiran surat itu juga menuliskan, "ayah korban nampak syok dan sedikit emosi karena mengeluh tentang hukuman dari tindakan anaknya bahwa RI harus dikucilkan, dan tidak boleh tinggal bersama mereka."
Kuat dugaan, keluhan tersebut berkaitan dengan upaya pihak Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) yang ingin merehabilitasi korban RI.
Rehabilitasi korban RI bertujuan untuk memulihkan mental dan mengajarkan norma baik dan buruk serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Namun upaya tersebut disalahartikan oleh pihak keluarga dan dinas pemberdayaan perempuan sebagai upaya pengucilan.
Apalagi ada upaya dari orang tua korban untuk menutup-nutupi hubungan inses adik kakak tersebut.
Baca juga: Jangan Pisah dari Ayah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rejang Lebong Larang Rehabilitasi Korban Inses?

Terbongkarnya Hubungan Inses
Kasus tersebut terungkap setelah korban R (16) diantarkan orangtuanya berobat ke bidan desa karena sakit.
Oleh bidan desa, ternyata korban dinyatakan mengalami keguguran.
Orang tuanya tidak tidak terima, apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.
Orang tua korban lantas mendatangi Kepala Desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalah itu.
Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti.
Baca juga: Jangan Pisah dari Ayah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Rejang Lebong Larang Rehabilitasi Korban Inses?
Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.
Kades kemudian mendatangi rumah korban R (16) pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.