Inses Adik Kakak di Rejang Lebong

Menengok Prosesi Cuci Kampung Inses Adik Kakak di Rejang Lebong, Orang Tua Dicambuk dan Bersumpah

Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir mengatakan, prosesi cuci kampung dilakukan sebagai tindak lanjut dari sejumlah pembahasan sebelumnya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
Badan Musyawarah Adat Rejang Lebong akhirnya menggelar prosesi cuci kampung sebagai sanksi adat kepada keluarga inses adik kakak di Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong, Bengkulu. 

Setelahnya keluarga tersebut melaksanakan pemotongan tiga ekor kambing yang dilakukan di tiga dusun sebagai simbol tolak balak.

Baca juga: Tutupi Inses? Orang Tua Kakak Hamili Adik Kandung Bengkulu Pernah Tuduh Tetangga Perkosa Anaknya

Warga Malu

Sementara itu, kepala desa setempat, Jeriyan mengatakan dengan telah terlaksananya prosesi cuci kampung ini diharapkan segala sesuatu di desa kedepannya bisa damai, baik dan tentram.

Ia mengakui bahwa warga desanya sangat malu dengan adanya prosesi ini.

Namun hal itu perlu dilaksanakan agar tidak ada hal buruk yang terjadi kedepannya.

"Semoga kasus ini selesai dan tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa," harap Jeriyan.

Warga setempat, Badu Hartomadi mengatakan dengan telah digelarnya prosesi cuci kampung ini diharapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.

Pihaknya sangat mendukung adanya prosesi cuci kampung yang digelar.

Dengan begitu, desa ini bisa kembali bersih dan diharapkan terhindar dari bencana.

"Tentunya kejadian ini sangat memalukan," ujarnya.

Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya

Adegan korban inses Bengkulu peluk kakak kandung terungkap, RI seperti menaruh simpati pada pelaku.
Adegan korban inses Bengkulu peluk kakak kandung terungkap, RI seperti menaruh simpati pada pelaku. (TribunBengkulu.com/Ist)

Sempat Dilarang

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) melarang sanksi adat cuci kampung dalam kasus inses adik kakak Rejang Lebong.

Hal itu disampaikan pihak DP3APPKB saat melakukan penjangkauan kasus persetubuhan anak di Rejang Lebong.

DP3APPKB bahkan sampai mengeluarkan surat khusus kepada Ketua Badan Musyarawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Camat Bermani Ulu dan kepala desa.

Surat tersebut bahkan memuat narasi bernada ancaman, bahwa sanksi ada cuci kampung bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved