Berita Bengkulu

35 Nama Anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029, Diminta Segera Laporkan Harta Kekayaan

sebelum dilantik, calon terpilih harus sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Syah Beni
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan calon terpilih DPRD Kota Bengkulu harus melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK sebelum pelantikan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Calon terpilih anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 diminta segera melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan sebelum dilantik, calon terpilih harus sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPU sendiri juga sudah melampirkan petunjuk teknis (juknis) bagaimana cara melaporkan LHKPN ini.

"Selambatnya, LHKPN ini sudah dilaporkan 21 hari sebelum pelantikan," kata Rayendra kepada TribunBengkulu.com, Kamis (2/5/2024).

KPU sendiri telah menetapkan 35 calon terpilih DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 melalui pleno terbuka pada Kamis sore.

Tahapan selanjutnya, KPU akan berkirim surat ke gubernur melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, untuk dilakukan proses pelantikan.

Untuk pelantikan anggota DPRD 2024-2029, hingga saat ini belum ada jadwal pasti. Namun, dalam rancangan KPU, pelantikan anggota DPRD ini akan dilakukan pada 21 Agustus 2024 mendatang.

Sementara, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eka Rika Rino mengatakan rasa syukurnya karena proses pemilu di Kota Bengkulu berjalan lancar, dan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dinamikanya banyak, tapi Alhamdulillah berjalan baik dan bisa diselesaikan," ungka Eka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved