Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

BREAKING NEWS: Kuasa Hukum Pedagang Pasar Panorama Gugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan

Kedatangan kuasa hukum pedagang tersebut untuk mendaftarkan gugatan pedagang terhadap Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kuasa hukum pedagang pasar Panorama Kota Bengkulu, Kamis (2/5/2024) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk mendaftarkan gugatan terhadap Pemda Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU -  Koordinator Penasehat Hukum Pedagang Pasar Panorama Bengkulu, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kedatangan kuasa hukum pedagang tersebut untuk mendaftarkan gugatan pedagang terhadap Pemda Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pasalnya menurut para pedagang yang tergabung dalam Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia APPSI BengkulU hingga saat ini tidak ada penyelesaian dari pihak Pemkot Bengkulu terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

Terutama terkait persoalan kios/lapak pedagang di Pasar Panorama Bengkulu yang dibongkar dan kemudian di lokasi tersebut dibangun kios baru.

"Gugatan ini adalah gugatan beberapa pedagang Pasar Panorama yang bernaung dibawah APPSI, ini mengajukan gugatan terhadap pembongkaran yang kemudian ada pembangunan kios disitu," ungkap Koordinator Penasehat Hukum Pedagang Pasar Panorama Bengkulu, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024).

Menurut Jecky, pengelolaan Pasar Panorama diketahui merupakan kewenangan Pemda Kota Bengkulu.

Baca juga: 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029 Sah Ditetapkan KPU

Adanya persoalan lapak atau kios pedagang tersebut, pedagang mengaku sudah pernah mendatangi pihak Pemda Kota Bengkulu.

Namun sayangnya hingga saat ini belum ada solusi yang ditawarkan oleh Pemda Kota Bengkulu terkait permasalahan tersebut.

"Mungkin melalui gugatan ini, mereka mau menyampaikan alasan mereka terkait permasalahan yang ada di Pasar Panorama," kata Jecky.

Disisi lain tentu masih ada permasalahan di Pasar Panorama yang juga tidak kunjung selesai, yaitu terkait kesemrawutan pasar.

Namun diduga kesemrawutan tersebut terjadi karena tidak adanya solusi atas permasalahan kios dan lapak para pedagang di Pasar Panorama Bengkulu.

"Gugatannya ini perbuatan melawan hukum yaitu melakukan pembongkaran dan pembangunan kios itu kita duga tidak sesuai dengan aturan," ujar Jecky.

PJ Sekda Buka Suara

 

Terkait soal pedagang Pasar Panorama yang menggugat Pemkot Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Ika Rino buka suara.

Diketahui, gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat pemkot karena membongkar kios pedagang.

Dalam gugatan, pedagang meminta ganti rugi atas pembongkaran kios, dan juga meminta penataan pasar.

Menanggapi gugatan ini, Sekda Bengkulu Eka Rika Rino mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dengan baik.

Gugatan ini, kata Eka, harus dihadapi secara baik-baik untuk menghasilkan keputusan baik.

"Gugatan, harus kita selesaikan elok-elok," kata Eka kepada TribunBengkulu.com.

Eka mengatakan, penataan dilakukan agar pasar ini menjadi pasar yang bersih, higenis, serta layak dan sehat, baik untuk pedagang atapun pembeli.

Dalam penataan ini, pemkot juga akan melengkapi penerangan untuk semua bagian pasar.

"Kita pemkot sudah bertekad agar Pasar Panorama menjadi pasar yang bersih, higenis, juga layak dan sehat untuk penjual dan pembeli," ungkap Eka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved