Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

Mediasi Pedagang Pasar Panorama Vs Pemkot Bengkulu Alot, Cari Solusi Terbaik

Mediasi pedagang Pasar Panorama dan Pemkot Bengkulu berjalan alot. Kedua pihak masih mencari solusi terbaik usai pedagang menggugat pemkot.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Jecky Haryanto
Mediasi gugatan pedagang Pasar Panorama ke Pemkot Bengkulu.Tahap mediasi antara pedagang Pasar Panorama dan pemkot kini masih terus berjalan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mediasi pedagang Pasar Panorama dan Pemkot Bengkulu berjalan alot. Kedua pihak masih mencari solusi terbaik usai pedagang menggugat pemkot karena kios dibongkar.

Tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Fitriansyah dan Wawan Ersanovi mengatakan tahap mediasi antara pedagang Pasar Panorama dan pemkot kini masih terus berjalan.

Beberapa kali kedua belah pihak telah melakukan pertemuan, untuk membahas penyelesaian.

Menurut Fitriansyah, Pemkot Bengkulu melakukan penataan pasar untuk tujuan yang baik, yakni membenahi pasar agar nyaman ditempati pedagang maupun untuk pembeli.

"Pasar semerawut ditata menjadi rapi dan bersih. Boleh dibandingkan, Pasar Panorama dulu becek, banjir, dan kumuh, sekarang sudah wajah baru nyaman dan elok," kata Fitriansyah kepada TribunBengkulu.com, Jumat (24/5/2024).

Karena tujuan yang baik ini, kuasa hukum pemkot berharap agar semua pihak, termasuk pedagang yang ditata di Pasar Panorama bisa memahami dan menerimanya.

Dengan demikian, gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tidak perlu dilanjutkan, dan sengketa bisa diselesaikan secara damai di luar pengadilan.

"Kita punya waktu sampai awal Juni ini untuk melakukan mediasi. Mudah-mudahan, nanti ada kesepakatan untuk diselesaikan secara damai, diluar pengadilan," ujar Fitriansyah.

Sementara, kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto juga mengatakan hal yang sama. Menurut Jecky, dirinya dan tim juga sudah beberapa kali bertemu pedagang untuk menjajaki jika ada solusi terbaik dalam sengketa ini.

"Kita masih melihat dan mendengarkan pedagang, apakah nanti bisa diselesaikan di luar pengadilan, atau lanjut persidangan perdata," kata Jecky.

Sebelumnya, pedagang di Pasar Panorama yang menggugat Pemkot Bengkulu secara perdata ke PN Bengkulu.

Gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang lalu.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat pemkot karena membongkar kios pedagang.

Dalam gugatan, pedagang meminta ganti rugi atas pembongkaran kios, dan juga meminta penataan pasar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved