Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

Kisruh Pedagang Pasar Panorama VS Pemkot Bengkulu Masuk Tahap Mediasi

Sidang kedua pada Rabu (15/5/2024), proses persidangan memasuki proses mediasi oleh pengadilan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Foto Pendaftaran gugatan pedagang Pasar Panorama ke Pemkot Bengkulu di PN Bengkulu. Kisruh Pedagang Pasar Panorama VS Pemkot Bengkulu Masuk Tahap Mediasi 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kisruh gugatan pedagang Pasar Panorama ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memasuki proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Di sidang kedua, pada Rabu (15/5/2024)  proses persidangan memasuki proses mediasi oleh pengadilan.

Tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Fitriansyah dan Wawan Ersanovi mengatakan, dalam mediasi ini, nantinya akan ada pendekatan-pendekatan serta upaya penyelesaian diluar pengadilan oleh kedua belah pihak.

"Kita punya waktu sampai awal Juni 2024 nanti, untuk proses mediasi ini. Nanti kita lihat, apakah ada jalan damai atau gugatan perdata ini diteruskan," kata Fitriansyah kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: 20 Kamera CCTV Bakal Dipasang di Pasar Panorama Bengkulu, Untuk Pengamanan dan Penertiban

Sementara, kuasa hukum pedagang  Jecky Haryanto juga mengatakan, hal yang sama.

Menurut Jecky, pihaknya akan menjajaki jika ada penyelesaian lain di luar persidangan secara perdata.

"Sesuai pesan hakim mediator, kita akan coba jajaki hal-hal yang mengarah ke penyelesaian," ujar Jecky.

PJ Sekda Buka Suara

Terkait soal pedagang Pasar Panorama yang menggugat Pemkot Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Pj Sekda Kota Bengkulu Eka Ika Rino buka suara.

Diketahui, gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat pemkot karena membongkar kios pedagang.

Dalam gugatan, pedagang meminta ganti rugi atas pembongkaran kios, dan juga meminta penataan pasar.

Menanggapi gugatan ini, Sekda Bengkulu Eka Rika Rino mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dengan baik.

Gugatan ini, kata Eka, harus dihadapi secara baik-baik untuk menghasilkan keputusan baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved