Pedagang Pasar Gugat Pemkot Bengkulu

Sidang Mediasi Lanjutan Gugatan Pedagang ke Pemkot Bengkulu, Gagal Damai ke Perdata

Sidang mediasi lanjutan untuk gugatan pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu ke Pemkot Bengkulu akan dilanjutkan besok, Senin (3/6/2024) pagi.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Tim kuasa hukum Pemkot Bengkulu. Dalam kasus ini, Pemkot Bengkulu masih berharap gugatan pedagang bisa selesai secara damai dan tak perlu dilanjutkan secara perdata. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang mediasi lanjutan untuk gugatan pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu ke Pemkot Bengkulu akan dilanjutkan besok, Senin (3/6/2024) pagi.

Sidang mediasi lanjutan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pada pukul 09.30 WIB.

Tim kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Fitriansyah dan Wawan Ersanovi mengatakan dalam beberapa waktu belakangan, proses mediasi di luar pengadilan juga sudah dilakukan.

Namun, keputusan apakah gugatan ini berlanjut secara perdata, atau akan diselesaikan secara damai, akan tergantung pada sidang esok hari.

"Kita lihatlah besok, seperti apa hasil sidang mediasinya," kata Fitriansyah kepada TribunBengkulu.com, Minggu (2/6/2024).

Dari Pemkot Bengkulu sendiri, kata Fitriansyah, tetap berharap agar masalah ini bisa selesai diluar pengadilan.

Apalagi, penataan yang dilakukan pemkot bertujuan agar Pasar Panorama lebih baik baik lagi.

Di sisi lain, kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Jecky, dirinya dan tim juga sudah beberapa kali bertemu pedagang untuk menjajaki jika ada solusi terbaik dalam sengketa ini.

"Kita masih melihat dan mendengarkan pedagang, apakah nanti bisa diselesaikan di luar pengadilan, atau lanjut persidangan perdata," kata Jecky.

Sebelumnya, pedagang di Pasar Panorama yang menggugat Pemkot Bengkulu secara perdata ke PN Bengkulu.

Gugatan ini didaftarkan ke PN Bengkulu oleh kuasa hukum pedagang, Jecky Haryanto, Kamis (2/5/2024) siang lalu.

Pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menggugat pemkot karena membongkar kios pedagang.

Dalam gugatan, pedagang meminta ganti rugi atas pembongkaran kios, dan juga meminta penataan pasar.

Baca juga: Mediasi Pedagang Pasar Panorama Vs Pemkot Bengkulu Alot, Cari Solusi Terbaik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved