Kasus Vina Cirebon

6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Hasil Visum, Pemilik Sperma Hingga Penyiksaan

Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.

TribunBengkulu.com/Kompas
Kuasa hukum 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengungkap 6 fakta mencengangkan dalam persidangan, Sabtu 18 Mei 2024. Mulai dari hasil visum yang tidak sesuai hingga pemilik sperma yang tidak diungkap. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.

Mereka meyakini bahwa 8 terpidana yang sudah divonis tersebut tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan bukan pelaku pembunuhan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan gadis asal Cirebon, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki (16) kembali menyita perhatian publik.

Kasus pembunuhan 8 tahun lalu itu kembali mencuat setelah diangkat menjadi film berjudul Vina sebelum 7 hari ke layar lebar.

Kini sejumlah fakta baru terungkap, dan terbaru 3 kuasa hukum terpidana buka suara dan meyakini telah terjadi rekayasa kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Untuk diketahui, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

Baca juga: 3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan

Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih.

Jogi Nainggolan menjadi kuasa hukum lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

8 terpidana kasus Vina Cirebon disebut korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh penyidik Polres Cirebon.
8 terpidana kasus Vina Cirebon disebut korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh penyidik Polres Cirebon. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon

1. Hasil Visum Tidak Ada Luka Tusukan

Titin mengatakan, dalam persidangan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut, namun hal itu berbeda dengan hasil visum atau autopsi.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut," kata Titin.

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama."

Baca juga: 6 Fakta Iptu Rudiana, Perwira Polisi Ayah Eky Teman Vina Cirebon, Menangis & Minta Jangan Berasumsi

2. Baju Korban Utuh

Titin juga mengungkapkan, bahwa baju korban utuh saat diperlihatkan di persidangan.

Namun hal itu berbeda dengan tuntutan yang dibacakan, Eki disebut disabet menggunakan samurai.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya," kata Titin.

"Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."

"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.

3. Pemilik Sperma Tidak Diketahui

Dalam persidangan tidak pernah dibahas soal pemerkosaan dan pemilik sperma.
Dalam persidangan tidak pernah dibahas soal pemerkosaan dan pemilik sperma. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.

4.Tidak Bahas Soal Pemerkosaan

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal kekerasan seksual," ucapnya.

Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.

"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki."

"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," jelas dia.

Baca juga: Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap

5. Terdakwa Tidak Kenal Vina, Eki dan DPO

Sementara itu, kuasa hukum Jogi Nainggolan mengungkapkan, saat persidangan 8 terdakwa sama sekali tidak kenal dengan Vina, Eki dan DPO.

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

6. Tidak Sesuai BAP

Dalam isi dakwaan pengajuan banding, pelaku mengaku tidak tahan disiksa polisi.
Dalam isi dakwaan pengajuan banding, pelaku mengaku tidak tahan disiksa polisi. (TribunBengkulu.com/Ist)

Jogi juga mengungkapkan bahwa fakta persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga dipaksa untuk mengaku.

Sementara saat persidangan, ternyata faktanya tidak sesuai dengan BAP.

Jogi Nainggolan mengungkapkan, kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya saya sampaikan ya, khususnya saya dari kuasa hukum 5 terdakwa yang hadir saat itu dalam persidangan."

"Di sini, demi Tuhan dan demi Allah, saya akan jelaskan apa adanya tidak dikurangi dan dilebihkan," ujar Jogi, mengawali keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menjelaskan, Penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."

"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini," jelas dia.

Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," katanya. (**)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved