Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup

Selebgram Curup Owner Arisan Dijerat Pasal Penggelapan, Korban Minta Dihukum Berat

Selebgram Curup MA (27), owner arisan dan investasi online dijerat polisi dengan pasal penggelapan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Selebgram Curup di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, MA (27) saat diamankan karena kasus arisan dan investasi online, Selasa (21/5/2024). Perempuan muda ini dijerat dengan pasal penggelapan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Selebgram Curup MA (27), owner arisan dan investasi online dijerat polisi dengan pasal penggelapan.

Perempuan yang hobi traveling ini diduga melarikan uang member arisannya hingga miliaran rupiah.

MA warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk sementara MA akan dijerat pasal penggelapan, pasal 372 KUHPidana," ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, STr K.

Dalam pasal penggelapan, tersangka terancam pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Kasat menuturkan, penerapan pasal ini masih akan disesuaikan tergantung hasil penyidikan yang terus dilakukan.

"Untuk lebih jelasnya kita lihat hasil penyelidikan nanti seperti apa," lanjut Kasat.

Sementara itu, member arisan online yang ditemui di Polres Rejang Lebong pada Selasa (21/5/2024) pagi berharap MA bisa dihukum seberat-beratnya.

Para member sangat kecewa terhadap tindakan MA yang membawa kabur uang mereka.

Mereka masih sangat mengharapkan jika uangnya bisa dikembalikan oleh MA. Namun tampaknya hal itu tidak akan mudah untuk mendapatkannya kembali.

"Maka dari itu kami di sini sebagai korban meminta hukuman untuk MA seadil-adilnya sesuai apa yang dia lakukan, itu uang susah kami cari dan dia tinggal bawa kabur aja," ungkap salah satu perwakilan member arisan yang namanya enggan disebutkan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved