Berita Mukomuko

Jadwal Pendaftaran PPDB SD SMP di Mukomuko, Dimulai 24 Juni - 6 Juli 2024

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 24 Juni hingga 6 Juli 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko. PPDB SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko dibuka 24 Juni-6 Juli 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 24 Juni hingga 6 Juli 2024.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko Ramon Hosky menerangkan, untuk petunjuk teknis pendaftaran sudah dibentuk.

“Juknis untuk PPDB sudah ada, pendaftaran dibuka 24 Juni hingga 6 Juli 2024. Untuk sosialisasi sudah dilakukan tinggal lagi kami akan melakukan pengawasan di setiap SD dan SMP negeri untuk PPDB ini,” ungkap Ramon saat diwawancara, Senin (3/6/2024).

Ramon menjelaskan, terkait pendaftaran nanti dimulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua atau wali dan prestasi.

Untuk zonasi bagi SD dibutuhkan sebanyak 80 persen dari daya tampung dan SMP 65 persen dari daya tampung.

“Kalau jalur Afirmasi dibutuhkan 15 persen dari daya tampung baik itu tingkat SD dan SMP,” tutur Ramon.

Lanjut Ramon, untuk perpindahan orang tua dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung bagi SD dan SMP.

Sedangkan, untuk jalur prestasi bagi SD tidak berlaku, namun untuk SMP dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung.

“Kalau jalur prestasi dibutuhkan sebesar 5 persen dari daya tampung, hal itu berlaku untuk PPDB SMP saja, kalau SD tidak berlaku,” jelas Ramon.

Ramon juga menjelaskan, untuk pelaksanaan PPDB pihak sekolah dilarang menambah jumlah Rombongan Belajar (rombel) melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Kemudian sekolah juga dilarang menambah ruang kelas baru, sekolah juga tidak boleh melakukan tindak jual beli kursi atau titipan peserta didik maupun pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekolah tidak menjadikan penilaian sumatif atau penilaian yang dilakukan tiap akhir semester, setelah para siswa menyelesaikan program belajar dari suatu bidang studi atau mata pelajaran tertentu selama satu periode sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil Penilaian Sumatif hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB,” kata Ramon.

Pihaknya meminta setiap sekolah, dalam melaksanakan PPDB Sekolah berpedoman kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Cara Bayar

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SD :

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved