Berita Mukomuko

Jadwal Pendaftaran PPDB SD SMP di Mukomuko, Dimulai 24 Juni - 6 Juli 2024

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 24 Juni hingga 6 Juli 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Mukomuko. PPDB SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko dibuka 24 Juni-6 Juli 2024. 

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh) tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

c. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

d. Sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar;

e. Setiap ruangan belajar maksimal 28 siswa.

Berikut Ketentuan Khusus PPDB untuk SMP :

a. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: a). berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b). memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;

b. Syarat PPDB SMP khusus yang menyelenggarakan kelas Tahfidz atau sejenisnya bagi Siswa/l yang muslim harus mampu membaca Al- Quran; apabila terdapat siswa yang belum mampu membaca Al-Quran maka diberikan waktu pembinaan oleh sekolah dan orang tua/wali selama 6 bulan yang diperkuat dengan pernyataan orang tua/wali siswa/i;

c. Setiap Ruangan belajar maksimal 32 siswa;

d. Bagi sekolah yang daya tampungnya sudah terpenuhi tetapi mash ada siswa yang belum tertampung di sekolah dalam wilayah zona tersebut, maka sekolah diperbolehkan menambah daya tampung maksimal 32 siswa per kelas; 

Terkait syarat PPDB untuk SD dan SMP, jelas Ramon ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Syarat pendaftaran ditentukan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramon.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved