Menantu Tikam Mertua di Bengkulu

Menantu Tikam Mertua di Bengkulu hingga Kritis Terancam 5 Tahun Penjara

HE (43), menantu tikam mertua di Bengkulu terancam hukuman 5 tahun penjara. pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku penikaman terhadap mertua pakai pisau di Bengkulu berinisial HE (43) terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - HE (43), menantu tikam mertua di Bengkulu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasalnya dari informasi sementara yang diperoleh oleh pihak kepolisian, pelaku tidak ada niat untuk membunuh korban.

Hanya saja pelaku tersulut emosi, sehingga melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam kepada korban.

"Jadi antara korban dan pelaku itu sudah sering cekcok, untuk kejadian kemarin kalau yang jelas itu penganiayaan karena merasa sakit hati," ungkap Irzal Kamis (6/6/2024).

Dikatakan Irzal berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak korban, korban sudah tidak baik hubungannya dengan pelaku karena mengetahui bahwa pelaku sering melakukan KDRT terhadap istrinya, yang tidak lain merupakan anak kandung korban.

Di sisi lain tersangka mengakui bahwa dirinya merasa sakit hati karena sering dimarahi dan juga diomeli oleh anak korban, yang tidak lain merupakan istri pelaku.

Dari sana kemudian yang membuat hubungan antara pelaku dan korban menjadi renggang dan kurang baik.

Ditambah lagi dengan pertikaian yang terjadi antara pelaku dan korban pada hari Rabu (5/6/2024) kemarin yang membuat pelaku naik pitam hingga berakhir melakukan penusukan terhadap korban, yang merupakan mertuanya.

"Jadi kemarin itu mereka sempat berkelahi kemudian kejar-kejaran, pelaku membawa sebilah senjata tajam kemudian ditusukkan pada bapak mertuanya," ujar Irzal.

Diberitakan sebelumnya kejadian tersebut diketahui polisi usai adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu, Rabu (5/6/2024).

Atas kejadian tersebut polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri saat kejadian.

Polisi juga sudah melihat kondisi korban yang hingga hari ini masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.

"Kemarin saya sudah lihat korban di rumah sakit, korban mengalami luka tusukan dengan jumlah tusukan sebanyak 5 lubang," kata Irzal.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved