Menantu Tikam Mertua di Bengkulu

Menantu Tikam Mertua di Bengkulu hingga Kritis Terancam 5 Tahun Penjara

HE (43), menantu tikam mertua di Bengkulu terancam hukuman 5 tahun penjara. pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku penikaman terhadap mertua pakai pisau di Bengkulu berinisial HE (43) terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Data terhimpun kejadian bermula saat pelaku yang merupakan menantu korban mendatangi rumah korban di Pondok Besi.

Kedatangan pelaku ke rumah korban bertujuan untuk mengambil anak pelaku, yang sedang berada di rumah korban untuk dibawa ke rumahnya di Kelurahan Tengah Padang.

Saat tiba di rumah korban, pelaku kemudian hanya berhasil menemui anak-anaknya.

Akan tetapi karena anak pelaku yang paling tua tidak mau dibawa oleh pelaku, sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan anaknya yang paling tua berinisial BI.

Kemudian usai cekcok tersebut pelaku langsung membawa anaknya yang merupakan adik BI ke rumahnya yang ada di Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban.

Akan tetapi kejadian tersebut diberitahu oleh BI kepada korban, yang kemudian membuat korban bersama BI dan juga istri korban (mertua perempuan pelaku), mendatangi rumah pelaku, dengan tujuan ingin mengambil kembali sang cucu yang merupakan anak pelaku.

Pasalnya saat ini hubungan antara pelaku dan juga korban memang sedang tidak baik. Akibat pelaku dan istrinya (anak kandung korban) sedang dalam proses perceraian.

Kesaksian Anak Pelaku

Kesaksian BI (16), melihat langsung ayah kandung tikam sang kakek pakai pisau hingga kritis di depan mata, Rabu (5/6/2024).

Penikaman yang dialami TA (61) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, oleh menantunya HE (43) warga Tengah Padang ternyata dilihat langsung oleh anak kandung HE yaitu BI.

Diceritakan BI, penikaman tersebut terjadi di rumah tetangga pelaku yang ada di Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

Penusukan diawali dengan cekcok mulut antara korban dan pelaku. 

Tidak terima dipukul oleh korban, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan korban bersama istrinya berada di luar rumah.

Kemudian anak korban BI yang melihat ayahnya membawa sebilah pisau, dari dalam rumah langsung memperingatkan sang kakek dan neneknya untuk lari.

Melihat ayahnya sudah semakin dekat keluar dari rumah, BI juga langsung berlari menjauh dari pelaku.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved