Menantu Tikam Mertua di Bengkulu

Menantu Tikam Mertua di Bengkulu hingga Kritis Terancam 5 Tahun Penjara

HE (43), menantu tikam mertua di Bengkulu terancam hukuman 5 tahun penjara. pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaku penikaman terhadap mertua pakai pisau di Bengkulu berinisial HE (43) terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Pelaku yang melihat korban berlari kemudian langsung mengejar korban, yang sampat masuk ke teras rumah tetangga pelaku.

Di situlah kemudian pelaku menusuk korban meskipun sempat ada perlawanan dari korban.

Setelah sempat melawan, korban kemudian terkapar di depan rumah tetangga pelaku, dan pelaku langsung dilerai oleh tetangga kemudian langsung melarikan diri.

"Tadi saya tunggu di depan pintu, saat saya lihat dia (pelaku, red) keluar membawa pisau saya langsung suruh kakek dan nenek untuk lari. Kemudian saya baru sadar kalau kakek ini lari masuk ke rumah tetangga, lalu dia tersudut dan ditusuk pakai pisau," ungkap BI.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved