Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

5 Pengacara Top Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon, Jadi Kuasa Hukum Korban, Tersangka dan Terpidana

5 pengacara top yang turun tangan ini menjadi kuasa hukum korban, tersangka dan terpidana.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Hotman Paris (kiri) Otto Hasibuan (Tengah) dan Deolipa Yumara (Kanan). 5 Pengacara Top Turun Tangan di Kasus Vina Cirebon, Jadi Kuasa Hukum Korban, Tersangka dan Terpidana 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sebanyak 5 pengacara top turun tangan di kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 dan viral kembali setelah diangkat ke layar lebar.

5 pengacara top yang turun tangan ini menjadi kuasa hukum korban, tersangka dan terpidana.

Bahkan, ada yang menjadi kuasa hukum dari pengacara di kasus ini.

Siapa saja mereka?

1. Hotman Paris

Hotman Paris mengungkap alasan membela keluarga korban Vina Cirebon.

Diketahui kasus pembunuhan yang sudah terjadi pada 2016 silam ini masih diwarnai sejumlah kejanggalan.

Hotman Paris meminta agar para tersangka segera diproses.

Pasalnya, muncul banyak narasi yang menyebut bahwa Vina mengalami kecelakaan tunggal.

Padahal Vina diduga dibunuh bersama dengan kekasihnya Eky.

"Oknum-oknum yang mengatakan bahwa ini adalah kecelakaan tunggal di jalan raya, mohon segera diproses pidana oknum-oknum tersebut," ucap Hotman dalam video yang diunggahnya pada Selasa (21/5/2024) lalu.

Hotman juga menuding bahwa ada beberapa pihak yang sengaja menghalangi penangkapan tiga nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina.

Sebelumnya polisi mengatakan masih ada tiga buronan di kasus Vina.

Tetapi setelah menangkap Pegi, polisi meralat bahwa buronan hanya satu, bukan tiga.

Baca juga: Reaksi Keras Otto Hasibuan Bongkar Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Ungkap BAP Palsu di Tahun 2016

Pegi pun dinyatakan sebagai tersangka terakhir.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved