Karyawati Karaoke di Bengkulu Nyambi Edarkan Sabu Bersama Teman Pria, Polisi Sita 14 Paket Sabu

Wanita Karyawan Karaoke di Bengkulu Ditangkap Polisi Bersama Teman Prianya, Miliki 14 Paket Sabu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
MS (34), perempuan yang bekerja di tempat karaoke yang ada di Kota Bengkulu bersama teman prianya ditangkap polisi usai kedapatan miliki 14 paket narkotika jenis sabu. 

Akan tetapi untuk memastikan hal tersebut pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved