Karyawati Karaoke di Bengkulu Nyambi Edarkan Sabu Bersama Teman Pria, Polisi Sita 14 Paket Sabu
Wanita Karyawan Karaoke di Bengkulu Ditangkap Polisi Bersama Teman Prianya, Miliki 14 Paket Sabu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
MS (34), perempuan yang bekerja di tempat karaoke yang ada di Kota Bengkulu bersama teman prianya ditangkap polisi usai kedapatan miliki 14 paket narkotika jenis sabu.
Akan tetapi untuk memastikan hal tersebut pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Baca Juga
| Prakiraan Cuaca Kota BengkuluSelasa 4 November 2025: Waspada Hujan Petir di Seluruh Wilayah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Rabu 5 November 2025, Kecamatan Kedurang-Bunga Mas Hujan Petir |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Bengkulu Tengah 5 November 2025: Hujan Petir di Karang Tinggi hingga Pondok Kubang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepahiang Bengkulu Rabu 5 November 2025, Potensi Hujan Petir di Ujan Mas-Kabawetan |
|
|---|
| Alasan Onad Sahabat Habib Jafar yang Terjerat Narkoba Tak Ditahan, Tapi Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Wanita-Karyawan-Karaoke-di-Bengkulu-terlibat-kasus-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.