Respon Warga Kota Bengkulu, Pemkot Putihkan Tunggakan PBB 2018 ke Bawah

Warga Kampung Melayu Kota Bengkulu, Okta Heriansyah mengatakan dirinya menyambut baik program pemutihan ini.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Suasana pembayaran PBB di Bapenda Kota Bengkulu, Kamis (13/6/2024). Pemkot saat ini punya program pemutihan tunggakan PBB 2018 ke bawah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemkot Bengkulu kini tengah menjalankan program pemutihan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Bengkulu.

Tunggakan yang diputihkan adalah tahun 2018 ke bawah. Sementara, untuk tunggakan 2019 hingga 2023, tetap dibayarkan, berikut dendanya.

Salah satu warga Kampung Melayu Kota Bengkulu, Okta Heriansyah mengatakan dirinya menyambut baik program pemutihan ini.

Okta saat ditemui TribunBengkulu.com di Kantor Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengaku baru saja membayarkan tunggakan PBB tanahnya dari tahun 2019 lalu.

"Ada sekitar Rp 300 ribu per tahun yang saya bayarkan, dikalikan 5 dari tahun 2019," kata Okta, Kamis (13/6/2024).

Menurut Okta, meski dirinya tidak terkena program pemutihan ini, namun program pemkot tetap harus diapresiasi.

Apalagi, pemutihan ini akan meringankan beban warga lain yang memang ingin membayar pajak mereka, namun sudah terlanjur memiliki denda yang menumpuk.

Hal lain yang juga diapresiasi warga adalah pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan pencabutan perwal ini, biaya BPTHTB yang dibayarkan warga bisa lebih murah, karena tidak lagi tergantung ke biaya dengan perhitungan Zona Nilai Tanah (ZNT).

"Karena kalau kembali ke nilai jual beli, biaya BPHTB saya bisa lebih murah jika negoisasi penjualan dapat yang murah. Ini saya juga sedang mengurus BPHTB tanah waris yang dijual," ujar Okta.

Sementara, untuk teknisnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan masyarakat hanya perlu datang ke kantor Bapenda Kota Bengkulu, Jalan WR Supratman, Bentiring Permai.

Di sini, Bapenda memiliki loket khusus pembayaran PBB.

"Jadi, tinggal datang saja, dengan membawa KTP atau dokumen PBB-nya. Kalau hanya bawa KTP, nanti akan kita periksa di sistem," kata Nurlia kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/6/2024).

Khusus untuk pemutihan tahun 2018 kebawah ini, Nurlia mengatakan sementara waktu, hanya bisa dibayarkan di kantor atau loket Bapenda Bengkulu.

Kedepannya, Bapenda akan mengupdate sistem informasinya, sehingga pemutihan tunggakan PBB 2018 kebawah bisa dibayarkan di kantor pos atau di Bank Bengkulu.

"Karena baru diumumkan, sistemnya baru bisa di loket Bapenda. Namun, kedepannya bisa dibayarkan di kantor pos dan Bank Bengkulu," ujar Nurlia.

Nurlia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan ini untuk membayarkan PBB yang tertunggak.

Apalagi, pembayaran PBB ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu.

"Bayarkan setiap tahun, sehingga tidak akan terasa berat," kata Nurlia.

Baca juga: Cara dan Syarat Urus Pemutihan Tunggakan PBB di Kota Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved