Minggu, 3 Mei 2026

PPDB di Bengkulu

PPDB SMA/SMK Negeri di Mukomuko, Dibuka 19 Juni 2024, Berikut Syarat dan Cara daftar

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 19 Juni 2024.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasi Sekolah Menegah Atas dan Kelompok Belajar Paket Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Harmen saat diwawancara terkait PPDB SMA dan SMK di Mukomuko, Jumat (14/6/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dimulai 19 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB SMA dilakukan melalui situs https://ppdb.bengkuluprov.go.id/. Sedangkan SMK dilakukan secara offline.

“Pendaftaran dibuka tanggal 19 Juni 2024 untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua, sedangkan untuk jalur zonasi dibuka 25 Juni 2024,” ungkap Kasi SMA dan Kelompok Belajar Paket Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Harmen saat diwawancara, Jumat (14/6/2024).

Harmen menjelaskan, untuk PPDB SMA di jalur afirmasi memiliki kuota sebesar 15 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

Jalur prestasi memiliki kuota 20 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua memiliki kuota 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima dan jalur zonasi miliki kuota 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

“Jumlah kebutuhan itu bisa saja berubah, kalau misalkan di daerah itu untuk yang jalur perpindahan orang tua tidak ada, jadi jalur pendaftaran yang lain bertambah,” tutur Harmen.

Untuk pendaftaran SMK tidak ada jalur seperti SMA dan dilakukan secara offline.

Pendaftaran langsung ke SMK nantinya dibuka tanggal 19 Juni 2024 dan di SMK ada seleksi bakat minat meskipun tak ada jalur zonasi.

“Kalau SMK itu langsung daftar ke sekolahnya, nanti juga ada seleksi minat dan bakat dari SMK masing-masing, tergantung jurusan yang diambil,” jelas Harmen.

Baca juga: PPDB SD dan SMP di Mukomuko, Peserta Didik Disabilitas Bisa Daftar ke Sekolah Umum

Jadwal Pendaftaran SMA dan SMK di Mukomuko :

- SMA

Jalur Afrimasi : 19-21 Juni 2024

Jalur Prestasi : 19-21 Juni 2024

Jalur Perpindahan Orang Tua : 19-21 Juni 2024

Pengumuman Afrimasi, Prestasi dan Perpindahan orang tua : 24 Juni 2024

Jalur Zonasi : 25-28 Juni 2023

Pengumuman Zonasi : 1 Juli 2024

Daftar Ulang : 2-4 Juli 2024

- SMK

Pendaftaran/ Seleksi Minat dan Bakat : 19-28 Juni 2024

Pengumuman : 1 Juli 2024 Pukul 10.00 WIB

Daftar Ulang : 2-4 Juli 2024

Syarat Pendaftaran SMA-SMK di Mukomuko :

1. Surat Permohonan Pindah Rayon dari sekolah yang ditujukan ke
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko;

2. Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari sekolah;

3. Surat Keterangan Nilai Ijazah sementara dari sekolah;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Fotokopi KTP Orang Tua;

6. Fotokopi Akta Lahir Siswa;

7. Jurusan/Bidang Keahlian yang didaftar tidak ada di SMK Negeri di Kabupaten
Mukomuko (Khusus SMK);

8. Surat Keterangan Tempat Tugas Orang Tua dari Atasan/Pimpinan (Khusus Pepindahan Tugas Orang Tua untuk siswa SMA/SMK);

9. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam Map Kertas.

Berikut Tahapan PPDB SMA-SMK Bengkulu tahun 2024 :

1. Pendaftaran jalur afirmasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 15 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

2. Pendaftaran jalur Prestasi

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 20 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

3. Pendaftaran jalur perpindahan orang tua.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

4. Pengumuman PPDB jalur Afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

5. Pendaftaran jalur zonasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima

6. Pengumuman PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024.

7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan.

8. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari.

9. Sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan dilingkungan sekolah berupa:

a. Akses laman PPDB;

b. Pembuatan akun akses laman PPDB;

c. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

10. Tidak mempersyaratkan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik dalam bentuk apapun.

Ketentuan pendaftaran dengan mekanisme luring adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka sekolah mengajukan permohonan izin melaksanakan PPDB luring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui Cabang Dinas Pendidikan. 

2. Dalam mekanisme luring, pendaftar melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan melihatkan dokumen aslinya;

4. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait;

5. Kepala sekolah membuat posko Informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved