Kasus Vina Cirebon

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas, Menkumham Yasonna Laoly Minta Polri Tangkap Pelaku Sebenarnya

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan akan dibebaskan.

TribunBengkulu.com/Instagram Yasonna Laoly
Kolase Menkumham Yasonna Laoly dan Pegi Setiawan. Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan akan dibebaskan. 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Kolase Susno Duadji (kiri) dan Pegi Alias Perong (kanan).
Kolase Susno Duadji (kiri) dan Pegi Setiawan (kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji yakin Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky memenangkan Praperadilan.

Hal itu disampaikan Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).

Susno meyakini kubu Pegi Setian alias penggugat akan menang karena dikawal oleh rakyat Indonesia.

Untuk informasi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina pada Pegi, Selasa (11/6/2024).

Pegi Setiawan dalam perkara ini diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky, kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Susno menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti sah lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede, dalam penetapan tersangka atas Pegi.

Meski demikian menurutnya, saksi yang diajukan penyidik sangatlah lemah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved