Kasus Vina Cirebon

Mencuat Isu Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Setelah Ayah Eky Iptu Rudiana Diperiksa Propam

lsu rekayasa kasus Vina Cirebon mencuat, setelah ayah Eky, Iptu Rudiana diperiksa Propam.

Editor: Yuni Astuti
Instagram Iptu Rudiana
Kolase foto Iotu Rudiana (kiri) dan Vina (kanan). Isu rekayasa kasu Vina Cirebon mencuat, usai Iptu Rudiana diperiksa Propam. 

"Kami dari tim hukum 911 menolak menjadi kausa hukum dari Pak Rudiana karena kami melihat, ada apa? Padahal dialah yang dari awal mengikuti kasus ini," sambung Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman mengatakan dirinya telah mencoba menghubungi secara pribadi ayah Eky tersebut melalui WhatsApp.

Pengacara kondang ini bahkan meminta secara terbuka melalui akun Instagram miliknya agar Rudiana mau memberikan keterangan.

Namun, permintaan Hotman Paris itu tidak kunjung mendapat respons.

Lewat Instagram-nya, Hotman Paris sekali lagi menegaskan akan tetap berpegang teguh pada prinsipnya berpihak pada keluarga Vina.

Hotman Paris yang tampak geram lalu meminta agar netizen berpikir mengapa ia menolak menjadi kuasa hukum pihak Eky.

'Hotman tdk berbelok!!Hotman menolak permintaan dari Pak Rudy (ayah alm Eky) untuk menjadi kuasa hukumnya! Why?? Pakai otakmu!! Artinya Hotman tetap di pihak kel Vina' tulis Hotman Paris.

Sementara dalam postingan tersebut, Hotman Paris juga mendesak agar penyidikan kasus Vina dihentikan sementera.

Baca juga: TERUNGKAP Percakapan Iptu Rudiana dan Liga Akbar di Rumah Sakit Setelah Kasus Vina Cirebon Terjadi

Pengacara kondang itu juga meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus Vina.

Nantinya, hasil dari tim pencari fakta itu diserahkan ke polri dan berlanjut ke penyidikan.

Barulah kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa dan berlanjut ke sidang pengadilan.

Hotman Paris juga meminta pengacara dari Prabowo turun tangan dalam kasus tersebut.

'Kasus Alm Vina. 1. Tunda sementara penyidikan polri 2. Presiden RI bentuk tim Pencari Fakta (para pro hukum pidana universitas). 3. Hasil tim pencari fakta serahkan ke Polri penyidikan Polri berlanjut, limpahkan ke jaksa dan selanjutnya sidang pengadilan. (Saran Hotman Paris yang juga pengacara dari Prabowo selama lebih dari 20 tahun)' tandas Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky.

Vina dan Eky ditemukan di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016 menjadi korban penganiayaan diduga geng motor.

Hingga kini kasus ini masih menjadi polemik sebab belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap yaitu Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang yang dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur.

Ke-8 orang ini ditangkap oleh ayah Eky, Iptu Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Sementara ayah Eky, Iptu Rudiana kini malah bungkam saat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. (**)

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved