Kasus Vina Cirebon
Pakar Psikologi Forensik Bongkar Kejanggalan Pemeriksaan Iptu Rudiana, Singgung Soal Kasus Narkoba
Reza Indragiri membeberkan 5 hal yang menurutnya harus diperhatikan dan dianggapnya membingungkan dari pemeriksaan Iptu Rudiana.
TRIBUNBENGKULU.COM - Para psikologi forensik, Reza Indragiri membongkar sejumlah kejanggalan pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Propam Polri.
Reza Indragiri membeberkan 5 hal yang menurutnya harus diperhatikan dan dianggapnya membingungkan dari pemeriksaan Iptu Rudiana.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Iptu Rudiana diperiksa oleh Propam Polri.
Iptu Rudiana adalah ayah salah satu korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yaitu Muhammad Rizky alias Eky.
Setelah Iptu Rudiana diperiksa Propam, Polri menyatakan tidak ditemukan kesalahan prosedur.
Namun hal itu dianggap pakar psikologi forensik Reza Indragiri sebagai upaya Polri untuk 'mengamankan' Iptu Rudiana dari segala macam sangkaan.
Posisi Iptu Rudiana dalam pemeriksaan tersebut yang sebagai ayah korban Muhammad Rizky alias Eky menurut Reza Indragiri adalah yang paling aneh.
"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" kata Reza kepada WartaKota, Jumat (21/6/2024).
"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban."
Sementara, sidang etik yang diselenggarakan secara tertutup membuat masyarakat tidak bisa menyanggah hasil pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu, Reza meminta masyarakat untuk mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.
"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," Reza menambahkan.
Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.
"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk," ujar Reza.
"Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban."
Tapi, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.
"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.
Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.
"Di manakah senjata tajam--samurai, misalnya--yang dipakai untuk menusuk kedua korban?," katanya.
"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.
Ketiga ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.
Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.
"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.
"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.
Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan
cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.
Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.
"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.
Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.
"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.
Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan bahwa proses penyelidikan dan penetapan delapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam sesuai dengan prosedur.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Polri telah memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk ayah Eki, Iptu Rudiana.
“Terkait dengan semua yang terkait kasus ini, baik itu penyidik awal, laka lantas, ada yang menangani di TKP awal, ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam dan Irwasum,” ucap Sandi, Rabu (19/6/2024).
“Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.
Sandi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Iptu Rudiana dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri terkait dugaan rekayasa pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Hal ini disampaikan oleh penasihat ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi yang mengatakan bahwa keterlibatan Rudiana dalam kasus tersebut dinilai janggal karena ayah Eki saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.
"Beliau (Kapolri) perintahkan untuk Propam, Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos," kata Aryanto, Minggu (16/6/2024).
Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, Liga Akbar, juga mengaku sempat ditemui Rudiana, beberapa hari setelah insiden pembunuhan.
Setelahnya, ia diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan kesaksiannya. (**)
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Para-psikologi-forensik-Reza-Indragiri-Iptu-Rudiana-oleh-Propam-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.