Berita Mukomuko
Fingerprint 10 OPD Kompak Rusak, Sekda Mukomuko Ingatkan ASN Tetap Absen Manual
Finger print atau absensi sidik jari di 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko rusak.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Finger print atau absensi sidik jari di 10 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko rusak.
Merespon hal itu, Sekda Kabupaten Mukomuko Abdiyanto meminta OPD menyiapkan absensi secara manual.
“Kita minta OPD-OPD tersebut untuk melakukan absensi secara manual, di mana ada beberapa naskah dinas lain untuk dilengkapi dalam absensi manual ini,” ungkap Abdiyanto, pada Selasa (25/6/2024).
Sehingga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak ada lagi alasan untuk tidak absen lantaran absensi sidik jari rusak.
Jika nanti masih adanya yang tak absen, berarti ASN tersebut melakukan tindakan indisipliner atau tidak patuh kepada aturan, melanggar disiplin kerja.
“Kalau nanti masih ada yang melanggar, otomatis ASN tersebut melakukan tindakan indisipliner selama bekerja, tentu kita akan melakukan evaluasi kinerja ASN tersebut,” kata Abdiyanto.
Abdiyanto menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada 10 OPD yang finger print-nya rusak untuk segera mengajukan pengadaan finger print atau absen sidik jari.
Pengajuan finger print akan dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan OPD yang finger printnya rusak, untuk diajukan agar pengadaan bisa dilakukan di APBD-P,” jelas Abdiyanto.
Baca juga: Mendadak Kapolres Mukomuko Razia Handphone Anggota, Terlibat Judi Online Dipecat
Sanksi Penundaan TPP
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mengingatkan OPD yang finger print atau absensi sidik jarinya rusak untuk segera diganti.
Hal itu berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Mukomuko.
“Di tahun 2024 ini, proses pencairan TPP berkaitan degan Absensi melalui sidik jari,” ungkap Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, saat diwawancarai Kamis (20/6/2024).
Niko menjelaskan, proses pencairan TPP di tahun 2024 ini melalui absensi sidik jari atau finger print yang tersedia di OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Sementara ini, dari data yang dimiliki oleh pihaknya ada 10 OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko yang absensi sidik jari atau finger printnya rusak.
“Di tahun 2024 ini masih ada OPD yang belum menggunakan finger print untuk absesnsinya,” tutur Niko.
Niko juga menjelaskan, terkait 10 OPD yang finger printnya rusak, pihaknya sudah memberikan teguran untuk mengganti finger print yang rusak tersebut.
Untuk waktu pergantian finger print yang rusak, pihak BKPSDM meminta OPD menggantinya paling lambat pertengahan tahun ini.
“Kita juga sudah meminta untuk OPD yang belum mengganti finger printnya untuk segera diganti paling lambat pertengahan tahun 2024 ini,” jelas Niko.
Selain itu, jika nanti OPD belum mengganti finger printnya nanti, maka akan berpengaruh pada absensi pegawai di OPD tersebut.
Pihaknya juga memberikan sanksi berupa penundaan pencairan TPP jika belum mengganti finger print yang rusak.
“Kalau nanti OPD tersebut belum mengganti finger print yang rusak, untuk proses pencarian TPP nya akan kita tunda,” ujar Niko.
| Gelombang Tinggi Kembali Hantam Pesisir Mukomuko, Dua Kios Warga Hancur |
|
|---|
| Gelombang Setinggi 13 Meter Hantam Pengaman Pantai Abrasi di Mukomuko Bengkulu, Kios Warga Rusak |
|
|---|
| Duduk Perkara Bengkel Milik Polisi Dibakar Massa Imbas Aksi Pencurian Sawit di Mukomuko |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Mobil Pencuri Sawit Dibakar Massa, Pelaku Warga Mukomuko |
|
|---|
| BKD Mukomuko Bengkulu Targetkan Sertifikasi 35 Bidang Tanah Pemkab di Tahun 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Mukomuko-harap-adanya-ketertiban-dan-kerukunan-sesama-masyarakat-nelayan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.