Judi Online di Bengkulu

Pemkot Bengkulu Sebut Belum Ada ASN Terlibat Judi Online, Sanksi Tegas Menanti

Sanksi tegas menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu yang terlibat judi online (judol).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan pemkot akan memberikan sanksi tegas jika ada ASN terlibat judi online. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sanksi tegas menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu yang terlibat judi online (judol).

Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan pemkot, seperti yang pernah ditegaskan Presiden Jokowi, menegaskan melawan judi, baik yang online atau daring, ataupun judi offline.

"Ini sikap pemkot, yang sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi," kata Gita kepada TribunBengkulu.com, Rabu (26/6/2024).

Kepada para ASN, jika memiliki rezeki atau uang lebih, pemkot meminta agar ditabung, atau dijadikan modal usaha.

Ditambahkan Gita, judi hanya akan berdampak buruk, seperti harta benda yang terjual, perceraian suami istri, dan memicu tindakan kejahatan.

Bahkan, di beberapa kasus, sampai menyebabkan korban jiwa.

"Judi bukan iseng-iseng berhadiah. Judi mempertaruhkan masa depan, baik diri sendiri ataupun keluarga," ujar Gita.

Sejauh ini, untuk ASN di Pemkot Bengkulu, Gita mengatakan belum ada yang terlibat, dan mendapatkan sanksi.

Gita juga mengatakan pihaknya berharap agar tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu yang terlibat judi, baik offline ataupun online.

Jika ada ASN yang terlibat, pemkot akan memberikan sanksi, yang dilakukan secara berjenjang sesuai tingkat kesalahan. Yang terberat, akan ada pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.

"Karena itu, kita berharap, jangan sampai ada ASN terlibat judi," ungkap Gita.

Baca juga: Setiap Tahun 2 ASN di Mukomuko Bengkulu Bercerai Disebabkan Judi Online

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved