Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Siswi

Gubernur Rohidin Sebut Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Murid Sendiri Terancam Dipecat

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebut oknum guru SMA di Bengkulu dilaporkan setubuhi murid sendiri terancam dipecat.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menanggapi terkait kasus oknum guru SMA di Bengkulu setubuhi murid sendiri. 

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).

Data terhimpun, diketahui modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap muridnya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.

Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.

Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.

"Untuk sementara baru itu, kita masih dalami," ujar Nava.

Aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban bukan hanya sekali, namun sudah sebanyak 7 kali.

Bukan hanya di satu hotel, pelaku melakukan aksinya tersebut di lebih dari 1 hotel yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Sementara itu atas kasus ini pihak kepolisian masih akan menggali informasi dari pelaku terkait persetubuhan yang ia lakukan.

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved