Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Minta Tolong Jaksa Agung Karena Diacuhkan Presiden Jokowi soal Kasus Vina Cirebon

Hotman merasa diacuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

TribunBengkulu.com/Public Domain
Hotman Paris (kanan) minta tolong kepada Jaksa Agung Burhanuddin (kiri) untuk membantu menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

“Halo Propam di mana kamu? Tanpa itu, (dalangnya) enggak akan terbongkar.

Keluarga Vina enggak bisa apa-apa karena tidak ada upaya hukum. Kami kuasa hukum keluarga Vina enggak bisa apa-apa karena saya ngerti hukum,” tutupnya.

Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat

Cuma modal ijazah, Polda Jabar menduga Pegi Setiawan lah yang menjadi dalang kasus Vina Cirebon.

Hal ini mendapat komentar nyelekit dari Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.

Jamin menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai DPO kasus Vina-Eki.

Mengingat pasal yang digunakan adalah pasal 340, maka Jamin Ginting menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan tak boleh sederhana.

Harus ada scientific evidence yang di antaranya ada bukti CCTV, saksi dan tes DNA.

“Ini pasal 340, pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati nggak bisa dengan alat bukti yang sederhana harus ada yang namanya forensik yang sifatnya scientific evidence,” tutur Jamin Ginting dikutip dari YouTube tvOneNews.

Berangkat dari hal itu, menurutnya ijazah belum dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina-Eki.

“Ijazah itu membuktikan apa? nama Pegi Setiawan banyak,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Berbeda dari Kliennya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Berbeda dari Kliennya (Kolase Youtube Kompas TV)

Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini Pegi Setiawan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan akan dibebaskan.

Menurutnya, pihaknya telah memiliki bukti kuat yang dapat membuat Pegi Setiawan menang di praperadilan.

Praperadilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved