Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong

Nasib Asmaul Husna, Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong, Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Psikiater

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater terhadap tersangka Asmaul Husna (38), istri bunuh suami di Rejang Lebong Bengkulu.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Gedung Satreskrim Polres Rejang Lebong. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater terhadap tersangka Asmaul Husna, kasus istri bunuh suami di Rejang Lebong Bengkulu. 

Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana atau tidak, masih akan didalami lebih lanjut.

"Nanti hal itu akan terbukti setelah gelar perkara, apakah ada unsur berencananya atau tidak," jelas Rudi.

Baca juga: Perilaku Nyeleneh Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong, Lempari Rumah Tetangga-Bakar Pondok Kebun

Terancam 15 Tahun

Satreskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus tewasnya Wandra Hafis (44) warga Perumahan PU Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah di tangan istrinya sendiri, pada Kamis (20/6/2024).

Satreskrim Polres Rejang Lebong telah menetapkan istri korban yakni Asmaul Husna (38) sebagai tersangka.

Pelaku sendiri telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

"Sudah, pelaku yang merupakan istri korban statusnya telah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, STr K, Jumat (21/6/2024).

Kasat menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut akan kasus ini.

Terutama masih mendalami motif yang membuat pelaku nekat melakukan aksi kejamnya.

Di mana sebelumnya, motif pelaku adalah permasalahan ekonomi dan juga pelaku diduga mengalami depresi atau stress.

"Untuk motifnya masih didalami," lanjut kasat.

Untuk sementara, tersangka ini bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku dijerat pasal KDRT, ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata kasat.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved