Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Reaksi Pengacara Usai Pegi Setiawan Bebas, Sebut Polda Jabar Malu Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Kuasa hukum Pegi mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024). 

Ekspresi tim hukum Pegi Setiawan usai kliennya batal jadi tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Hal itu, berdasrkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) status pegi tidak bersalah.

Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persidangan turut bersorak.

“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.

Rasa syukur turut diucapkan kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Asep Muhidin.

Dia menegaskan, putusan hakim menyatakan praperadilan Pegi Setiawan diterima dan Pegi dapat bebas.

“Alhamdulillah hari ini majelis hakim telah memutuskan, praperadilan diterima,” ucapnya.

Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini.

“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.”

“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep.

Sujud Syukur Keluarga-Tangis Sang Ibu

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Berdasarkan keputusan hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) status pegi tidak bersalah.

Selain itu, ibu Pegi Setiawan tak kuasa menangis usai hasil sidang dari putusan praperadilan memutuskan bahwa Pegi tidak bersalah dan bebas dari hukum.

Baca juga: Sujud Syukur Keluarga-Tangis Sang Ibu Usai Hakim Bebaskan Pegi Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved