Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Reaksi Pengacara Usai Pegi Setiawan Bebas, Sebut Polda Jabar Malu Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Kuasa hukum Pegi mengatakan, sejak awal sudah memprediksi penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky cacat hukum.

Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM usai sidang praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (8/7/2024). 

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.

Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved