Kasus Vina Cirebon

Cerita Pegi Setiawan Saat Ditahan di Polda Jabar, Akui Diancam Hingga Dipukul

Cerita Pegi Setiawan saat ditahan di Polda Jabar, akui pernah dipukul di bagian mata oleh polisi.

Editor: Yuni Astuti
Youtube KompasTv
Kolase Foto Pegi Setiawan. Cerita Pegi Setiawan Saat Ditahan di Polda Jabar, Akui Diancam dan Dipukul 

Diberitakan sebelumnya, melalui sidang praperadilan Polda Jabar mantap menegaskan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah orang yang sama, sejak dilakukan penangkapan.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara sebelum ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kendati demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/7/24).

Melalui keputusan hakim ini, maka status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan dinyatakan bebas.

Baca juga: Akankah Polda Jabar Cari Pegi Alias Perong Baru Setelah Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan?

Pengacara Pegi Setiawan Siap Minta Ganti Rugi

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Ia menjelaskan, pihaknya akna menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi. Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved