Kasus Vina Cirebon

Cerita Pegi Setiawan Saat Ditahan di Polda Jabar, Akui Diancam Hingga Dipukul

Cerita Pegi Setiawan saat ditahan di Polda Jabar, akui pernah dipukul di bagian mata oleh polisi.

Editor: Yuni Astuti
Youtube KompasTv
Kolase Foto Pegi Setiawan. Cerita Pegi Setiawan Saat Ditahan di Polda Jabar, Akui Diancam dan Dipukul 

TRIBUNBENGKULU.COM - Cerita Pegi Setiawan saat ditahan di Polda Jabar, akui pernah dipukul di bagian mata oleh polisi.

Cerita ini diungkapkan Pegi dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024) malam.

Dalam pengakuannya itu, Pegi Setiawan mengatakan jika selama dia ditahan di Polda Jabar, ia mengalami kekerasan.

"Ada selama ditahan ada banyak sekali kata-kata kasar, banyak sekali ancaman, selain itu saya pernah dipukul di bagian mata kanan ini, " ungkap Pegi Setiawan dilansir dari youtube KompasTV, Selasa (9/7/2024).

Ditanya alasan mengapa dirinya dipukul oleh oknum polisi, Pegi mengaku ia juga tidak mengetahuinya.

"Jadi saya gak tau alasannya, mereka bilang bahwa saya ini pembunuh terus mereka bilang kalau saya gak punya hati nurani, terus mereka pukul saya, udah gitu aja," ungkap Pegi Setiawan.

Selain tidak menjelaskan ancaman seperti apa yang diterimanya, Pegi juga tidak menyebut siapa sosok polisi yang memukulnya saat itu.

"Itu salah satu yang penguasa gedung itu."

"Bukan (tahanan). Yang itu, yang di penyidik, polisi," bebernya.

Polisi, kata Pegi, bilang dirinya adalah pembunuh dan tidak punya hati nurani.

Seperti diketahui bahwa, Pegi Setiawan resmi bebas dan keluar dari Mapolda Jabar setelah status tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: Hotman Paris Beri Pesan Menyentuh ke Pegi Setiawan Setelah Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon

Perjalan Kasus Vina Cirebon Setelah 8 Tahun

Perjalanan kasus Vina Cirebon pasca setelah 8 tahun, kini Pegi Setiawan alias Perong menang di sidang praperadilan dan dinyatakan bebas.

Pegi Setiawan resmi dibebaskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/24).

Melalui sidang praperadilan tersebut, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun seperti yang disangkakan Polda Jabar.

Diberitakan sebelumnya, melalui sidang praperadilan Polda Jabar mantap menegaskan bahwa Pegi Setiawan alias Perong adalah orang yang sama, sejak dilakukan penangkapan.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara sebelum ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kendati demikian, penetapan Pegi alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, tidak sah dan batal demi hukum.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/7/24).

Melalui keputusan hakim ini, maka status tersangka Pegi Setiawan dicabut dan dinyatakan bebas.

Baca juga: Akankah Polda Jabar Cari Pegi Alias Perong Baru Setelah Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan?

Pengacara Pegi Setiawan Siap Minta Ganti Rugi

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang dilakukan jika pihaknya menang sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya dua ganti rugi jika terbukti Polda Jabar melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di sidang praperadilan.

Ia menjelaskan, pihaknya akna menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi. Adapun dua ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril.

"Ganti rugi itu ada dua, pertama ganti rugi materil," kata Toni, ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dijelaskan Toni, sebagai kuli bangunan Pegi Setiawan memiliki pemasukan setiap bulannya.

Misalnya gaji sebulan adalah Rp3 juta, maka kerugian selama ditahan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.

Menurut Toni, masalah kerugian materil ini bukan berkaitan dengan besar kecilnya.

Namun, jika memang prosedur penetapan tersangka mengalami kesalahan, maka pihak kepolisian harus dikenai sanksi.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Tentu karena malu dituduh dan sebagainya itu (jumlah kerugiannya) tidak terbatas," kata dia.

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," sambung Toni.

Meski demikian, ia mengatakan masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan.

 

Kolase Pegi Setiawan (kiri) dan Kartini Ibu Pegi menangis di Ruang Sidang (kanan).
Kolase Pegi Setiawan (kiri) dan Kartini Ibu Pegi menangis di Ruang Sidang (kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

 

Penangkapan Pegi Setiawan

Seminggu setelah sejak ciri-ciri para pelaku dirilis, polisi mengabarkan telah menangkap satu buron pada Selasa (21/5/2024) malam.

Ia adalah Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut, Pegi ditangkap di Bandung tanpa perlawanan.

Dalam keterangannya, polisi menyampaikan, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung selama 8 tahun ini.

Penangkapan Pegi yang terkesan terlalu cepat rupanya menuai banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.

Satu di antaranya pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel yang mempertanyakan cara polisi mengidentifikasi identitas Pegi.

Keraguan juga datang dari kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.

Ia Ia menduga sosok Pegi yang ditangkap Polda Jabar itu bukanlah Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian pembunuh Vina.

Sehingga menurut dia, polisi salah tangkap. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan sejumlah teman Pegi lainnya, sesama kuli bangunan.

Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Nama Pegi Setiawan muncul setelah polisi kembali membuka penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari.

Padahal kasus itu terjadi pada tahun 2016 dan sudah ada 8 orang yang dihukum atas kasus ini.

Namun, masih ada 3 orang lain yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah kasus kematian Vina mendapat banyak atensi, Polda Jabar lantas bergerak cepat.

Mereka lantas merilis 3 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron selama 8 tahun ini pada Selasa (14/5/2024).

Polisi juga merilis ciri-ciri para pelaku yang diketahui bernama Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. (**)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved