Kasus Kerangkeng Manusia
Ingat Kasus Kerangkeng Manusia? Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dari Tuntutan 14 Tahun
Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas tersebut, yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ingat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal sebagai kasus "kerangkeng manusia", Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Stabat, pada Senin (8/7/2024).
Usai mendengar vonis, Terbit langsung bersujud syukur dan menangis.
Ia kemudian memeluk keluarganya serta para simpatisannya yang memenuhi ruang sidang.
Dalam wawancara setelah persidangan, Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan bebas tersebut, yang menurutnya sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan. Saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," ujarnya kepada wartawan.
Menanggapi putusan hakim, Kejaksaan Negeri Langkat langsung mengajukan kasasi.
Baca juga: Cerita Pegi Setiawan Saat Ditahan di Polda Jabar, Akui Diancam Hingga Dipukul
"Perlu dipahami bahwasannya SOP dari putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun.
Terbit lolos dari tuntutan 14 tahun penjara pada kasus kerangkeng manusia dengan empat korban meninggal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menilai, Terbit tidak terkait dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan sudah ada yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Andriansyah menyatakan bahwa semua tuntutan jaksa terhadap Terbit yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama hingga keenam," ujar Andriansyah.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.
Hakim menyebutkan, dakwaan terhadap Terbit tidak memiliki keterikatan dengan tindakan TPPO yang dituduhkan.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” jelas Andriansyah.
Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak 2010 sampai 2022.
| Cek Kalender 2025: 5 Momen Penting Tanggal 11 November dan Jadwal Libur Panjang 4 Hari |
|
|---|
| Sosok Rahmah El Yunusiyah, Diberi Gelar Pahlawan Bidang Perjuangan Pendidikan Islam |
|
|---|
| Peran Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada |
|
|---|
| Baru Dilantik Jadi Direktur Perumda Ponorogo, Kokoh Prio Utomo Malah Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Bunda PAUD Seluma Mega Ayu Resmikan Titik Nol Pembangunan RKB PAUD Mandiri Sejahtera II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-sujud-syukur-usai-mendengarkan-vonis-bebas.jpg)