Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Tak Bisa Lagi Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Putusan Pengadilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak akan bisa lagi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian pasca memenangkan praperadilan.

Kolase Tribun Bengkulu
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak akan bisa lagi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian pasca memenangkan praperadilan. 

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," ungkap Hotman Paris.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.

Meski demikian Hotman Paris juga mengajak Pegi Setiawan yang telah hidup bebas untuk makan bersama dirinya di sebuah restoran di kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Respon Kapolri Usai Pegi Bebas

Respon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit usai bebasnya Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dinyatakan hakim tidak sah.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Adapun menurut Listyo, keputusan praperadilan tersebut akan didalami karena menyangkut martabat seseorang.

"Ya tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Nasib Penyidik Polda Jabar

NASIB penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan Bareskrim Polri bakal mengevaluasi.

Diketahui, dalam gugatan itu PN Bandung mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved