Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Tak Bisa Lagi Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Beberkan Putusan Pengadilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak akan bisa lagi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian pasca memenangkan praperadilan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak akan bisa lagi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian pasca memenangkan praperadilan.
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap adanya kemungkin bahwa Pegi Setiawan bisa saja Kembali menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni membantah pernyataan pengacara kondang tersebut.
"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).
Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Selain itu, Toni juga mengungkapkan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.
Baca juga: Potret Pegi Setiawan Bebas Dari Tahanan Polda Jabar, Senyum Sumringah-Tasbih di Tangan Jadi Sorotan
"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.
Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.
"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan."
"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujarnya.
Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.
"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.
Pegi Setiawan Bebas
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Hotman Paris Hutapea
Tersangka
Kasus Vina Cirebon
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.