Karyawan Mogok Kerja di Bengkulu Tengah

PT Agra Sawitindo Pasang Spanduk di Pagar, Sebut Karyawan Mogok Kerja Termasuk Mangkir

Manajemen PT Agra Sawitindo memasang sejumlah spanduk berukuran 1x2 meter di pagar masuk saat mogok kerja 73 karyawan berlangsung, Senin (15/7/2024).

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Manajemen PT Agra Sawitindo memasang sejumlah spanduk berukuran 1x2 meter di pagar masuk saat mogok kerja 73 karyawan berlangsung, Senin (15/7/2024).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Manajemen PT Agra Sawitindo memasang sejumlah spanduk berukuran 1x2 meter di pagar masuk saat mogok kerja 73 karyawan berlangsung, Senin (15/7/2024). 

Dari pantauan TribunBengkulu.com, setidaknya ada 6 spanduk yang dipasang oleh manajemen PT Agra Sawitindo. Salah satu spanduk bertuliskan "Mogok kerja tidak sah dianggap mangkir, mangkir tidak dibayar," tulisan di salah satu spanduk. 

Sedangkan, dalam salah satu spanduk, pihak manajemen PT Agra Sawitindo juga menampilkan spanduk yang bertuliskan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan tidak sah dan melanggar Pasal 138 UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Ajakan untuk mogok kerja berlangsung dengan tidak melanggar hukum (mengancam, mengintimidasi)," tulis spanduk tersebut. 

Pada pukul 09.00 WIB, pihak manajemen PT Agra Sawitindo sempat mengajak seluruh karyawan yang sedang mogok kerja untuk masuk kerja sebelum jam 10.00 wib. 

"Bagi yang ingin kerja, silahkan kerja maksimal jam 10.00 WIB, nanti silahkan absen dan temui asisten masing-masing," ungkap salah satu manajemen melalui pengeras suara, Senin (15/7/2024). 

Sementara itu, Ketua FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu Septi Peryadi mengungkapkan, mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan PT Agra Sawitindo sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"Mogok kerja yang dilakukan ini sudah sesuai aturan dan prosedural, perundingan tahap satu dan tahap dua hingga tahap tiga sudah kita lakukan,ditambah lagi kita sudah sampaikan surat secara resmi terkait mogok kerja ini," ungkap Septi.

Dengan seluruh tahapan yang telah dilakukan itu, serikat pekerja berharap pihak perusahaan tetap membayarkan upah para pekerja meski mogok kerja. 

"Harapan kita gaji tetap dibayarkan, karena mogok kerja yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Septi Peryadi. 

Baca juga: Serikat Pekerja Resmi Laporkan PT Agra Sawitindo ke Polres Bengkulu Tengah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved