Karyawan Mogok Kerja di Bengkulu Tengah

Serikat Pekerja Resmi Laporkan PT Agra Sawitindo ke Polres Bengkulu Tengah

PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo resmi melaporkan manajemen PT Agra Sawitindo ke Polres Bengkulu Tengah terkait tindakan pemalsuan tandatangan.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo, Mustofa resmi melaporkan manajemen PT Agra Sawitindo ke Polres Bengkulu Tengah terkait tindakan pemalsuan tanda tangan.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo resmi melaporkan manajemen PT Agra Sawitindo ke Polres Bengkulu Tengah terkait tindakan pemalsuan tanda tangan. 

Tindakan pemalsuan tandatangan itu dilakukan oleh manajemen PT Agra Sawitindo untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan di Disnakertrans Bengkulu Tengah

Setelah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu antara manajemen perusahaan dan Serikat pekerja di mediasi oleh Disnakertrans Bengkulu Tengah PP yang sempat disahkan itu pun dicabut. 

"Setelah dicabut PP dan dimediasi ternyata tidak ada tindakan positif dari pihak PT Agra Sawitindo, makanya kami melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar Ketua PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo, Mustofa, Senin (15/7/2024). 

Laporan yang masuk ke Polres Bengkulu Tengah tersebut tertanggal Jumat (12/7/2024). 

"Pada Jumat kemarin saya sudah membuat laporan ke Polres Bengkulu Tengah dan sudah memberikan keterangan, kami minta ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya. 

Meski peraturan perusahaan tersebut telah dicabut, serikat pekerja tetap tidak menerima tindakan yang telah dilakukan oleh manajemen PT Agra Sawitindo. 

"Hingga saat ini kami belum menerima draft PP yang diajukan tersebut, yang kami takutkan hak-hak kami sebagai pekerja tidak akomodir oleh perusahaan. Seharusnya bukan PP yang diterbitkan tetapi Peraturan Kerja Bersama (PKB) sehingga hak-hak karyawan juga diakomodir," kata Mustofa. 

Mogok Kerja

Sebanyak 73 karyawan PT Agra Sawitindo mulai melakukan mogok kerja imbas pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) beberapa waktu lalu. 

Mogok kerja ini akan terus dilakukan oleh para pekerja selama 6 hari, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hingga Sabtu (20/7/2024). 

Dari pantauan TribunBengkulu.com, seluruh pekerja tampak mendatangi PT Agra Sawitindo dan menunggu di depan gerbang perusahaan. 

Hal tersebut dilakukan untuk melihat respon dari manajemen perusahaan terkait aksi protes yang dilakukan. 

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo, Mustofa mengungkapkan, aksi mogok kerja ini dilakukan setelah pelaksanaan perundingan bersama manajemen perusahaan selama 3 tahap. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved