Kasus Vina Cirebon

Deduksi Susno Duadji Yakini Kasus Vina Cirebon Adalah Kecelakaan Tunggal

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah tindak pidana.

TribunBengkulu.com/Ist
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah tindak pidana, melainkan kecelakaan tunggal. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah tindak pidana.

Susno Duadji memiliki deduksi berbeda terkait meninggalnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eky dan Vina Dewi Arsita alias Vina.

Menurutnya, Eky dan Vina meninggal karena kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," tandasnya.

Susno Duadji pun meyakini hakim yang akan mengadili sidang PK Saka Tatal akan memutuskan kalau ini adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.

Ia pun mengatakan, akan mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved