Berita Viral
Tampang Pria Diduga Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri Hingga Ancam Korban Jika Tak Mau Balikan
Tampang pria yang sebarkan foto tak senonoh mantan istri hingga ancam sang istri yang tak mau balikan dengan dirinya.
Hukum Membagikan Foto Tidak Senonoh
Mengutip laman Hukum Online, membagikan foto tidak senonoh memiliki ancaman pidana serius dan melangga UU Pornografi.
Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
UU tersebut mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
| Masih Ingat Kakek Tarman Kasus Dugaan Cek Palsu Rp 3 Miliar? Kini Kembali Dipanggil Polres Pacitan |
|
|---|
| Pengakuan Warga Kaligawe, Banjir Berhari-hari Tapi Wapres Gibran Datang Langsung Surut 'Lucu Saja' |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Skak Para Penjarah Rumahnya: 'Boro-Boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako Juga' |
|
|---|
| Pesan Menohok Ahmad Sahroni Pasca Rumahnya Dijarah 'Semua benci saya, saya tidak Korupsi' |
|
|---|
| Sosok Hening Dzikrillah, Admin Medsos Wali Kota Surabaya yang Kini Disorot Usai Percakapannya Bocor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-Pria-yang-Sebarkan-Foto-Tak-Senonoh-Mantan-Istri-Hingga-Ancam-Korban-Jika-Tak-Mau-Balikan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.