Berita Viral

Tampang Pria Diduga Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri Hingga Ancam Korban Jika Tak Mau Balikan

Tampang pria yang sebarkan foto tak senonoh mantan istri hingga ancam sang istri yang tak mau balikan dengan dirinya.

|
Editor: Yuni Astuti
Twitter (X) maheswari
Kolase foto diduga pria yang sebarkan foto tak senonoh mantan istri dan foto mantan istri. Tampang Pria diduga Sebarkan Foto Tak Senonoh Mantan Istri 

Hukum Membagikan Foto Tidak Senonoh

Mengutip laman Hukum Online, membagikan foto tidak senonoh memiliki ancaman pidana serius dan melangga UU Pornografi.

Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu Pasal 27 ayat (1) Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

UU tersebut mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto telanjang sebagaimana yang Anda sebutkan, yakni:

Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved