Pembunuhan Dini Sera

Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berikut ini profil dua Hakim Anggota yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera.

Editor: Yuni Astuti
PN Surabaya
Kolase foto Heru Hanindyo dan Mangapul. Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur. 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 13000 m2/200 m2 di KAB / KOTA Labuhanbatu, warisan Rp. 400.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/168 m2 di KAB / KOTA Medan, hasil sendiri Rp. 700.000.000

3. Tanah Seluas 145 m2 di KAB / KOTA Deli Serdang, hasil sendiri Rp. 175.000.000

Kendaraan Rp. 66.000.000:

1. Mobil Toyota Kijang Tahun 2001, hasil sendiri Rp. 60.000.000

2. Motor Honda Kharisma Tahun 2004, hasil sendiri Rp. 2.000.000

3. Motor Honda Spacy Tahun 2013, hasil sendiri Rp. 4.000.000

Harta Bergerak Rp. 105.900.000

Kas Rp. 230.000.000

Utang Rp. 360.000.000

Total Kekayaan Rp. 1.316.900.000

Baca juga: Alasan Ronald Tannur Laporkan Balik Keluarga dan Kuasa Hukum Dini Gegara Merasa Difitnah

Profil Erintuah Damanik, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Inilah profil Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan teman perempuannya Dini Sera Afriyanti (29) pada November 2023 silam.

Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved