Pembunuhan Dini Sera

Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berikut ini profil dua Hakim Anggota yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera.

Editor: Yuni Astuti
PN Surabaya
Kolase foto Heru Hanindyo dan Mangapul. Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur. 

3. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA Denpasar, hasil sendiri Rp. 525.000.000

4. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA Bandung, hasil sendiri Rp. 1.240.000.000

5. Tanah Seluas 220 m2 di KAB / KOTA Bandung Barat, hasil sendiri Rp. 375.000.000

Kendaraan Rp. 135.000.000

1. Mobil Daihatsu Taruna Tahun 2002, Rp. 70.000.000

2. Mobil Toyota Kijang Tahun 1997, hibah dengan akta Rp. 65.000.000

Harta Bergerak Rp. 151.000.000
Khas Setara Khas Rp. 1.980.586.892

Total Kekayaan Rp. 6.716.586.892

2. Mangapul

Sebelumnya, Mangapul pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021, kini ia pindah tugas sebagai hakim di PN Surabaya.

Kasus yang pernah ditangani oleh Mangapul yakni tragedei Kanjuruhan.

Ia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Kendati demikian di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan , saat ini keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Mangapul terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada tahun 2023.

Tanah Bangunan Rp. 1.275.000.000

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved