Pembunuhan Dini Sera

Tindak Tegas Rieke Diah Pitaloka Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Dini Sera 'Tidak Pandang Bulu'

Tindak tegas Rieke Diah Pitaloka usut tuntas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Editor: Rita Lismini
IG Rieke Diah pitaloka/Kompas
Tindak Tegas Rieke Diah Pitaloka Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Dini Sera 'Tidak Pandang Bulu' 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tindak tegas Rieke Diah Pitaloka usut tuntas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29).

Sejak Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim setelah dituntut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), deretan kalangan merasa tak terima dengan putusan tersebut.

Seprti baru-baru ini, politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka turut menyoroti Ronald Tannur yang divonis bebas hakim.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka memang sempat geram usai hakim vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini.

Ia bahkan mendesak Komisi Yudisial terkait dengan kinerja hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

"Saya mendesak Komisi Yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja Hakim, mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya 24 Juli 2024," ungkap Rieke Indah Pitaloka dilansir dari instagram riekediahap, Sabtu (27/7/2024).

Selain itu, Rieke juga mengajak seluruh warga Indonesia agar menyuarakan kasus ini supaya pihak korban mendapatkan keadilan.

Terbukti, baru-baru ini Rieke membuat sebuah petisi demi menuntut keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti.

"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"

"Kasus seperti ini Tidak ada vonis bebas!!,"

"Ayo berikan dukungan agar kasus Alm. Dini Sera Afrianti mendapat keadilan yang seadil adilnya lewat sebuah petisi
https://www.change.org/JusticeForDiniSera

"Jakarta, 27 Juli 2024
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur:

1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;

5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur

6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan

7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat mengisi petisi https://www.change.org/JusticeForDiniSera," dikutip TribunBengkulu.com, Senin (29/7/24).

Sosok Rieke Diah Pitaloka

Melansir dari laman wikipedia, Rieke memiliki gelar, Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum.

Rieke merupakan wanita yang lahir 9 Januari 1974 dia memulai karir sebagai seorang pemeran, penulis, penyanyi, pembawa acara, dan kini menjadi politikus Indonesia keturunan Sunda.

Sebelum berkarier di dunia politik, ia dikenal sebagai seorang aktivis dan pemeran film serta televisi.

Perannya yang paling populer adalah saat ia memerankan karakter Oneng di situasi komedi Bajaj Bajuri.

Ia juga beberapa kali bermain dalam film layar lebar, salah satunya di film arahan Nia Dinata, Berbagi Suami tahun 2006.

Berkat aktingnya yang mengesankan di film tersebut, ia mendapatkan nominasi Piala Citra pertamanya di Festival Film Indonesia sebagai Aktris Pendukung Terbaik.

Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak 1 Oktober 2009.

Usai menyelesaikan pendidikan S1 di Jurusan Sastra Belanda, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, Rieke mulai menggemari filsafat dan mengikuti sejumlah kursus ekstensi Filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta.

Di sekolah Filsafat besutan Franz Magnis-Suseno itu, Rieke mengikuti kursus sambil mempersiapkan S2 Filsafatnya di Universitas Indonesia.

Meski sibuk dengan segala kegiatan 'keartisan', Rieke berhasil menyelesaikan pendidikan S-2 di Jurusan Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Rieke Diah Pitaloka menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian pada 23 Juli 2005, di kediaman orang tua Rieke di Garut, Jawa Barat.

Pada tanggal 9 Januari 2011, tepat sehari setelah ulang tahun Rieke yang ke-37, ia melahirkan anak kembar laki-laki yaitu Misesa Adiansyah dan Jalumanon Badrika melalui operasi sesar.

Sebelumnya pasangan ini telah memiliki seorang anak laki-laki yang lahir tahun 2009, Sagara Kawani Hadiasyah.Rieke resmi bercerai dari Donny pada 13 Januari 2015.

Reaksi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

"Tuhan membuktikan yang benar," katanya usai sidang.

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan pada kuasa hukum," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespon keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

Kuasa Hukum Korban akan Lapor MA dan KY

Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa hukum keluarga almahrum Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

"Mereka sangat kecewa atas putusan hakim," jelasnya. (**) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved