Berita Kriminal

Giliran DPC PKB Kota Bengkulu Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polisi

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu ikut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi, pada Rabu (7/8/2024).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
DPC PKB Kota Bengkulu ikut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi, Rabu (7/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu ikut melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke polisi, pada Rabu (7/8/2024) 

Laporan tentang dugaan pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, disampaikan DPC PKB Kota Bengkulu ke Polresta Bengkulu.

Laporan disampaikan langsung oleh Bendahara Umum DPC Partai PKB Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

"Kedatangan kami ke Polresta Bengkulu ini untuk melaporkan Muhammad Lukman Edy. Beliau adalah mantan Sekjen DPP Partai PKB yang tekah melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah kepada pimpinan kami Cak Imin," ungkap Vinna, Rabu (7/8/2024).

Pembuatan laporan yang mereka sampaikan hari ini diakui Vina telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPC Partai PKB Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan.

Laporan yang mereka buat pada hari ini merupakan bentuk solidaritas Partai PKB, mulai dari DPP, DPW, hingga DPC.

"Laporan tersebut tadi langsung kita sampaikan kepada Kasat Reskrim Polresta Bengkulu," kata Vinna.

Dari laporan yang disampaikan DPC PKB Kota Bengkulu ke Polresta hari ini pada intinya adalah mengecam perilaku Lukman Edy yang dinilai ingin memecah belah soliditas PKB.

Apalagi Lukman Edy bukan lagi merupakan kader PKB sejak 10 tahun lalu dan tidak punya hak dan kapasitas untuk berbicara kepada publik terkait urusan PKB.

Maka dari itu mereka menilai apa yang dilakukan Lukman Edy telah memfitnah PKB dengan menyebut bahwa Partai PKB tidak transparan.

Pernyataan Lukman Edy yang menyebutkan jika Cak Imin seenaknya dalam membuat keputusan dan memecat Anggota, menurut Vinna juga telah masuk dalam ranah pencemaran nama baik.

"Lukman Edy ini tidak berada di dalam internal Partai PKB, sehingga apa yang disampaikan dia itu tidak ada dasar," ujar Vinna.

Sebelumnya DPW PKB Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Zainal selaku Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu, pada Selasa (6/8/2024) juga telah membuat laporan yang sama ke Polda Bengkulu.

Selain DPW PKB, satu hari sebelumnya DPC PKB Bengkulu Tengah juga telah melakukan hal yang sama.

Zainal menyebutkan laporan terhadap Lukman Edy tersebut tidak dilakukan secara serentak se-Indonesia.

Hanya saja laporan tersebut sepakat akan dilaporkan oleh seluruh DPW PKB se-Indonesia, meskipun tidak serentak.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan PKB di daerah terhadap petinggi PKB yang ada di pusat.

Baca juga: DPW PKB Provinsi Bengkulu Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved