Dewan Kito

RAPBD-P 2024 Mulai Dibahas Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Estimasi Belanja Rp 3,172 M

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan nota penjelasan atas Raperda tentang RAPBD-P Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan gubernur atas Raperda tentang RAPBD-P Provinsi Bengkulu 2024, pada Selasa (20/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan nota penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri Gubernur Rohidin secara virtual, pada Selasa (20/8/2024).

"Pada perubahan APBD tahun 2024, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.103.556.549.400, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta pendapatan daerah lainnya yang sah," kata Rohidin.

Ia menjelaskan, dari sisi kemampuan keuangan daerah, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.172.504.306.464, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

"Pada tahun anggaran 2024, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 68.947.757.064 yang bersumber dari alokasi SILPA tahun 2023, sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp 0," beber Rohidin.

Dijelaskan Rohidin, kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2024 diarahkan pada upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan pendapatan daerah tetap fokus pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan agar dapat direalisasikan sesuai target.

Selain itu, Rohidin juga menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan perubahan APBD, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Juga karena pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

"Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa," ungkap Rohidin.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menyampaikan jika pihaknya DPRD Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, untuk dibahas di fraksi-fraksi.

"Pada rapat paripurna selanjutnya akan disampaikan hasil pandangan fraksi terhadap nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas RAPBD-P Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024," jelas Ihsan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Ingatkan Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Harus Profesional

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved