Pilwakot Bengkulu 2024
Benny Suharto-Farizal Segera Terima B.1-KWK Perindo untuk Pilwakot Bengkulu 2024
Perindo bakal mengeluarkan formulir pendaftaran partai politik atau B.1-KWK untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota Benny Suharto-Farizal.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Partai Perindo bakal mengeluarkan formulir pendaftaran partai politik atau B.1-KWK untuk pasangan calon walikota dan wakil walikota Benny Suharto-Farizal.
Ketua DPD Perindo Kota Bengkulu, Edi Haryanto mengatakan dari DPD ataupun DPW Perindo Bengkulu sudah menyampaikan nama Benny-Farizal ke DPP Perindo di Jakarta.
Edi juga memastikan yang dikeluarkan DPP adalah B.1-KWK untuk pendaftaran di KPU, bukan lagi dalam bentuk surat rekomendasi.
Sebelumnya, Perindo memang menunggu pasangan Benny, yang akhirnya memutuskan memilih Farizal, politisi partai PSI Bengkulu.
"Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari keluar," kata Edi kepada TribunBengkulu.com, Rabu (21/8/2024).
Sejauh ini, kata Edi, beberapa partai pengusung Benny, seperti Golkar, Hanura, Perindo, dan juga PPP sudah pernah beberapa kali melakukan pertemuan.
Nantinya, setelah B.1-KWK dari masing-masing partai keluar, pertemuan akan lebih intensif, termasuk dalam pembentukan tim pemenangan atau tim sukses.
"Mungkin setelah keluar B.1-KWK ini, akan lebih intensif lagi pertemuan kita," ungkap Edi.
Benny sendiri menyebutkan telah mengumpulkan dukungan dari 4 partai, yakni Golkar dengan 3 kursi, Hanura dengan 3 kursi, Perindo dengan 2 kursi, dan PPP yang memiliki 1 kursi.
Total, Benny mengumpulkan 9 kursi DPRD Kota Bengkulu dari 4 partai ini.
Baca juga: MK Ubah Syarat Ambang Pilkada, Pilwakot Bengkulu Hanya Butuh 4 Kursi
Paslon Dedy-Ronny
Formulir syarat pendaftaran di KPU dari partai politik untuk bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi dan Ronny PL Tobing kini sudah tuntas.
Sejak awal, B.1-KWK untuk pasangan Dedy-Ronny telah dikeluarkan oleh DPP PAN. Kemudian, beberapa hari yang lalu, B.1-KWK ini juga dikeluarkan oleh DPP PDIP.
Total kursi di DPRD Kota Bengkulu dari 2 partai ini adalah 8, 7 kursi PAN dan 1 kursi PDIP. Sementara, syarat minimal dari KPU adalah 7 kursi.
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Perindo-Kota-Bengkulu-Edi-Haryanto-soal-B1-KWK-Benny.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.