Aksi Bullying di Minsel

Respon Bupati Minahasa Selatan Soal Aksi Bullying Siswi SMPN 2 Sinonsayang 'Pelaku Dipantau' 

Respon Bupati  Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar soal dugaan bullying siswi SMPN 2 Sinonsayang. 

Editor: Rita Lismini
FB Ferry Pangala
Foto Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar. Respon Bupati Minahasa Selatan Soal Aksi Bullying Siswi SMPN 2 Sinonsayang 'Pelaku Dipantau' 

Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
  5. Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying.

Hukuman Pelaku Bullying di Bawah Umur

Namun, mengingat diasumsikan bahwa pelaku juga masih berusia anak atau di bawah umur, maka perlu diperhatikan UU SPPA yang wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Pelaku anak yang melakukan bullying tersebut merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dalam hal tindak pidana diancam pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Jika pelaku anak belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan seperti:

  • pengembalian kepada orang tua/wali;
  • penyerahan kepada seseorang;
  • perawatan di rumah sakit jiwa;
  • perawatan di LPKS;
  • kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
  • pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau perbaikan akibat tindak pidana.

Sementara itu, jenis pidana pokok bagi anak terdiri atas:

  • pidana peringatan;
  • pidana dengan syarat:
  • pembinaan di luar lembaga;
  • pelayanan masyarakat; atau
  • pengawasan.
  • pelatihan kerja;
  • pembinaan dalam lembaga; dan
  • penjara.
  • Kemudian jenis pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved