Penganiayaan Anak

Kondisi Terkini SR, Gadis Cilik Dianiaya Paman di Bulukumba Karena Curi Uang Nenek

Gadis cilik berinisial SR (10), korban penganiayaan oleh pamannya berinisial FR (43) kini mendapatkan pendampingan di rumah aman UPTD PPPA Bulukumba.

TribunBengkulu.com/Ist
Kondisi korban SR dalam keadaan trauma berat setelah mengalami penganiayaan oleh pamannya sendiri. 

Ahmad Kahar mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang terekam dalam video adalah paman korban berinisial Fi (43). 

Ia telah diamankan di Polres Bulukumba

Sedangkan korban SR (10) dibawa ke rumah sakit guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."

"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya dikutip TribunBengkulu.com pada Rabu (11/9/2024).

Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.  

"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Foto pelaku dan korban penganiayaan anak di Bulukumba Sulsel, korban berulang kali curi uang hingga Rp 300 ribu
Foto pelaku dan korban penganiayaan anak di Bulukumba Sulsel, korban berulang kali curi uang hingga Rp 300 ribu (Akun X HushWatchID)

Kronologi Penganiayaan Anak di Bulukumba

Kepada pihak kepolisian, pelaku FR kemudian menjelaskan kronologi kejadian hingga terjadi penganiayaan terhadap korban SR.

Kanit Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan, FR tega menganiaya keponakannya lantaran diduga sering mencuri uang neneknya.

Pada awalnya, FR mendapati orang tuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang pada Minggu (8/9) sekitar 17.00 WITA.

"Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya," ujar Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).

Menurut keterangan pelaku, korban SR sudah berulang kali ketahuan mencuri uang neneknya.

Korban SR disebut mengambil uang neneknya sebesar Rp 300 ribu, selanjutnya Rp 50 ribu dan terakhir Rp 50 ribu.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anak di Bulukumba, Pelaku Awalnya Hanya Diminta Orang Tua Korban Menasehati

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban lantas meminta pelaku FR untuk menegur dan menasehati keponakannya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved